Kepala SMAN 1 Tanah Masa Nisel di Somasi untuk membayar Utang

 

PERSKPK TIPIKOR NEWS
Nias Selatan, Sumatera Utara, – Kepala SMAN 1 Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AB di Somasi oleh UD. Cahaya melalui Kantor Hukum TAFAERI supaya segera membayar harga pakaian olahraga kebutuhan Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Tanah MASA Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2024 yang lalu

Somasi I ➡Dari KANTOR HUKUM TAFAERI. atas Dugaan penipuan Beli BARANG, Berupa Baju seragam OLahraga yang di peruntukkan kepada Murid Siswa/Siswi pelajar SMA Negeri 1 Tanah Masa Pada Tahun Anggaran pengadaan barang tahun 2024 di UD. CAHAYA SABLON Beralamat kelurahan psr Teluk Dalam jln.Diponegoro Nari Nari teluk dalam Kabupaten NIAS Selatan sudah 3 tahun belum dibayar oleh Kepala SMAN 1 Tanah Masa, ujar Nurdin Mendrofa.

Nurdin mendrofa selaku direktur pada UD. Cahaya sablon merasa dibohongi dan ditipu oleh Alexsander Buulolo Selaku kepala sekolah di SMA N 1 TANAH MASA kecamatan Tanah masa kabupaten Nias Selatan karena sampai sekarang belum ada niat baik untuk membayar utang tersebut, tegasnya.

Memori Hondro selaku Guru pada SMAN 1 Tanah Masa saat itu (sekarang tidak aktif lagi) Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh media KPK Tipikor News mengaku bahwa baju olahraga tersebut benar untuk keperluan para siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Masa tahun 2024.

Kepala SMAN 1 Tanah Masa yang dikonfirmasi Media KPK Tipikor News kurang merespon sehingga pihak korban UD. Cahaya Sablon akan menempuh jalur Hukum, karena janji janjii selama kurang lebih 3 tahun lamanya untuk melunasi uang beli barang yang diambil oleh MEMORI HONDRÔ belum juga ada niat baik dari pihak sekolah untuk membayar harga pakaian olahraga tersebut.

Direktur UD. Cahaya Sablon mengatakan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp. 25 juta rupiah baik harga barang maupun biaya lainnya, sehingga sangat diharapkan niat baik dari Kepala SMAN 1 Tanah Masa untuk melunasinya secara sadar, ujar mendrofa.

Kuasa Hukum UD. Cahaya Sablon SÖKHISO NDRAHA, SH, menjelaskan bahwa sudah melayangkan Somasi Pertama dan Kedua kepada Kepala SMAN 1 Tanah Masa tersebut tetapi tidak memberi jawaban yang jelas sampai sekarang sehingga kami dari Kantor Hukum TAFAERI akan melayangkan kembali Somasi ketiga karena pihak SMAN 1 Tanah Masa tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sangkutannya dan selalu memberikan Harapan yang Tidak ada ujungnya, ujar Ndraha.

Penasehat Hukum SÖKHISO NDRAHA, S.H merasa kecewa atas perlakuan pihak sekolah, karena beberapa minggu yang lalu Telah diberikan kesempatan dalam menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, Namun pihak sekolah SMAN 1 TANAH MASA, hanya memberikan Angin Segar saja kepada pihak korban dimana dari awal bulan Agustus sampai sekarang pihak SEKOLAH SMAN 1 TANAH MASA, TIDAK ADA NIAT BAIK untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, jelasnya.

Penasehat Hukum Korban menyatakan bahwa setelah SOMASI Ketiga tidak kooperatif pihak Sekolah SMAN 1 TANAH MASA, akan melaporkan kepada pihak Berwajib secara Resmi, sehingga nantinya dsana harapan korban untuk mencari keadilan hukum dalam menyelesaikan segala perkara yang dialami korban.

Penasehat Hukum korban menambahkan, bahwa kasus ini akan masuk pada Hukum pidana Yaitu penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 492 KUHP BARU dan Hukuman 4 tahun penjara paling lama, dan denda 500 juta. Selanjutnya pada pasal 372 atau pasal 486 KUHP Baru tahun 2023.tentang penggelapan.
Kemudian Pihak media KPK Tipikor News, telah mendatangi pihak Dinas Cabang kabupaten Nias Selatan KASI SMA agar kasus ini dapat ditanggapi oleh pihak sekolah SMAN 1 TANAH MASA,. Dan alhasilnya pihak DINAS CABANG Nias Selatan menanggapi Untuk tetap diteruskan di pihak sekolah dan dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan dipanggil, ujar P. Ndraha selaku Kasi SMA Cabang Disdik Provsu Nias Selatan**(Samahato Buulolo/Ka Perwakilan Prov. Sumut)