Ormas LMP I Pertanyakan APH, Aktivitas Dompeng sinaga dan Transaksi Jual Beli Emas di Sungai Buluh Disorot

KPK Tipikor News Jambi — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat dompeng di wilayah Sungai Buluh, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Salah satu organisasi masyarakat (ormas) LMP I di Kabupaten Bungo mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH) terhadap pihak yang disebut-sebut telah lama berkecimpung dalam aktivitas dompeng dan transaksi jual beli emas di wilayah tersebut.

Kepada media KPK Tipikor News, salah satu perwakilan ormas menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, seorang berinisial Sinaga diduga telah puluhan tahun menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan dompeng serta menjadi pengepul emas di wilayah Sungai Buluh.

“Informasi yang kami terima, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang jelas,” ujar perwakilan ormas tersebut.

Menurutnya, keberadaan aktivitas dompeng dan dugaan transaksi jual beli hasil tambang ilegal perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat.

Ketua Ormas LMP I Hayamudin S.Pd tersebut meminta Kapolres Bungo untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas pertambangan maupun transaksi emas.

“Kami meminta aparat jangan tebang pilih. Jika memang ditemukan bukti pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Sinaga tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. KPK Tipikor News juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Abun