๐Ÿญ๐Ÿญ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป ๐—•๐˜‚๐—ฟ๐—ผ๐—ป! ๐——๐—ฃ๐—ข ๐—ž๐—ผ๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ๐˜€๐—ถ ๐—•๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐— ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ ๐——๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ฑ๐—ถ ๐—Ÿ๐˜‚๐˜„๐˜‚ Sulawesi Selatan

LUWU – Pelarian MA (48), buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kutai Barat, akhirnya resmi berakhir. Setelah 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil ditangkap di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8/2026).

โ€‹Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejati Sulsel, dan Kejari Palopo. MA merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandara Melak Tahun Anggaran 2013 yang ditangani Kejati Kalimantan Timur. Ia buron sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Juli 2015.

โ€‹Saat ditangkap, MA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Kejari Palopo sebelum diserahkan ke pihak Kejati Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut