TIGA JAM MENUNGGU, TAK KUNJUNG DITEMUI! KPK News Soroti Sikap PLT Dinas Sosial Lebong

 

LEBONG, BENGKULU — Suasana di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lebong menjadi sorotan setelah Media Pers KPK News Indonesia/KPK Tipikor News wilayah Provinsi Bengkulu, melalui Rizal Wajo, SH, mengaku harus menunggu selama kurang lebih tiga jam untuk mendapatkan kesempatan bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebong, Ibu Emi.

Menurut keterangan Rizal Wajo, SH, kedatangannya bukan untuk mencari keributan, melainkan melakukan koordinasi sekaligus meminta konfirmasi langsung terkait informasi yang menjadi perhatian media.

Namun, sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, pihak media mengaku belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Plt. Kepala Dinas Sosial tersebut.

Situasi itu membuat pihak KPK News Indonesia mempertanyakan alasan tidak ditemuinya awak media.

Rizal Wajo, SH menyampaikan kekecewaannya karena merasa kehadiran media belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Kami datang dengan itikad baik untuk melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi. Kami menunggu sekitar tiga jam, dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Kami tentu kecewa karena tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu langsung,” ujar Rizal.

Menurutnya, media dan pemerintah seharusnya dapat membangun komunikasi yang terbuka, terutama ketika terdapat informasi atau persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pihak pemerintah daerah.

Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak. Justru, menurutnya, kesempatan memberikan klarifikasi sangat penting agar informasi yang berkembang dapat diuji secara berimbang.

“Kami datang untuk meminta konfirmasi. Kalau ada informasi yang tidak benar, silakan diluruskan. Kalau ada persoalan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena tidak ada penjelasan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ditemuinya wartawan bukan otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, sikap tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

KPK News Indonesia juga menyatakan masih memiliki sejumlah dokumen terkait pemberitaan atau persoalan lama yang pernah menjadi perhatian media.

Rizal mengatakan, apabila diperlukan dan setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali menelusuri persoalan tersebut melalui mekanisme jurnalistik.

“Kami memiliki dokumen yang menjadi bahan pemberitaan. Namun semuanya akan kami cek dan konfirmasi terlebih dahulu. Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti,” ujarnya.

Pihak KPK News Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Lebong, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Dinas Sosial, dapat membuka ruang komunikasi dengan media.

Sebab, pelayanan publik bukan hanya soal administrasi kepada masyarakat, tetapi juga keterbukaan informasi dan komunikasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebong, Ibu Emi, mengenai alasan dirinya belum menemui pihak KPK News Indonesia selama waktu tunggu tersebut.

Media Pers KPK News Indonesia menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.

Apakah ini hanya persoalan komunikasi, kesibukan, atau ada alasan lain? Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. KPK News Indonesia menyatakan akan terus mengedepankan konfirmasi, verifikasi, dan bukti sebelum menarik kesimpulan atas setiap dugaan persoalan. (Fikram)