perskpknews.com –Buleleng,
Kepala BNN Provinsi Bali bertatap muka dengan para Perbekel, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tentang Penanganan Narkoba secara Extra Ordinary di wilayah Kabupaten Buleleng yang di laksanakan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 pukul 14.15 wita di Gedung Ananta Polres Buleleng, dipimpin Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K, M.Si., CHRMP.
Dalam
Kegiatan tersebut hadir pula Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H, Kepala BNK Buleleng AKBP Gede Astawa, Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Ketua Tim Rehabilitasi BNN Prov Bali Luh Gede Idayanti, Kasi pemberantasan BNK Buleleng Kompol Putu Ariana, Ketua Tim rehabilitas BNK Buleleng Ni Luh Sri Ekarini, Perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Buleleng dan Perwakilan Perbekel dan Lurah se Kabupaten Buleleng.
Di kesempatannya Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K, M.Si., CHRMP dalam penyampaiannya mengatakan, “Salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.
Saat ini penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah provinsi Sumatra Selatan dan pengguna penyalahgunaan narkoba di Seluruh Indonesia adalah sebanyak 3,6 juta,”jelasnya.
Selama ini
Perkembangan Narkoba sangat signifikan dan sangat merusak generasi bangsa, serta seluruh kelompok masyarakat berpotensi menjadi target peredaran narkotika. Adapun Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh, Aparat Penegak Hukum legislative, dan ASN.
Pada intinya penyalahguna di dominasi kelompok usia produktif antara usia (24-29 tahun) Lebih dari 2 juta pelajar dan mahasiswa menggunakan narkotika pada satu tahun terakhir, rata-rata usia pemakaian narkotika pertama kali berkisar antara usia 17-19 tahun. Pemidanaan sebagai pendekatan pertama dan utama dalam mengelola narkotika, di perlukan kebijakan dengan pendekatan kesehatan, termasuk peningkatan layanan rehabilitasi,
Kecenderungan pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika yang berujung pada Over Crowded Lapas.
Serta di perlukannya mekanisme yang mampu menyaring penilaian berbasis kesehatan untuk mengkualifikasikan pengguna narkotika, termasuk penguatan Tim Asesmen Terpadu. Belum di lakukannya pemanfaatan narkotika dengan berbasis bukti ilmiah Optimalisasi pemanfaatan narkotika yang luas dan teregulasi dengan ketat untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.
Lebih lanjutnya
Perbaikan UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal yang sifatnya karet, perlu perumusan ulang rumusan delik pidana narkotika agar menghindari multitafsir.
Dari jenis narkoba yang banyak dikonsumsi antara lain Ganja, Sabu, Ekstasi, Amphetamine, dekstro, nipam dan pil koplo. Harapannya Seluruh kementrian harus mendukung kegiatan penanganan penyalahgunaan Narkoba.
Upaya tindakan sebagai pencegahan antara lain, Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyampaian Informasi P4GN kepada Masyarakat, Pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN sesuai Inpres 2 Tahun 2020,” papar Beliau.
Sby