
OKI – Pada suatu malam di kawasan PT Pulp Paper OKI yang terletak di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terjadi insiden serius yang melibatkan aparat penegak hukum. Ardiansyah dan temannya diduga terlibat dalam upaya pencurian, namun sebelum aksi tersebut terlaksana, mereka tertangkap oleh petugas keamanan yang tengah berpatroli.
Ardiansyah menyerah tanpa perlawanan dan memohon agar tidak dipukul. Sayangnya, permohonannya diabaikan. Menurut kesaksian Ardiansyah, mulai pukul 01.30 WIB hingga 06.30 WIB ia mengalami penganiayaan brutal oleh petugas keamanan, anggota TNI, dan Brimob. Ia mengaku dicambuk, ditendang, diinjak, disetrum, dan disiram air.
Penganiayaan ini berlangsung di depan kontainer dan dilanjutkan di markas keamanan dalam wilayah PT. Di lokasi tersebut, Ardiansyah mengalami penderitaan lebih lanjut ketika dicambuk di halaman oleh oknum TNI dan Brimob yang bertugas. Kemudian, ia dibawa masuk ke dalam ruangan dan dianiaya bergantian oleh petugas keamanan yang sedang bertugas.
Insiden ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang karena tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi masyarakat. Keluarga korban telah melaporkan insiden ini kepada kepolisian di Ogan Komering Ilir dan berharap ada tindakan cepat dari Kapolres untuk memastikan keadilan.
Anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan akan diadili melalui peradilan militer. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Sebagai anggota Polri, pelaku dari Brimob dapat diproses melalui peradilan umum. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan dan bisa dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan.
Security (Satpam) yang terlibat, sebagai warga sipil, tidak memiliki kewenangan menghukum dengan kekerasan. Jika terbukti menyiksa, mereka dikenakan sanksi pidana umum sesuai Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasus ini menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum. Investigasi mendalam dan transparan harus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan respon yang cepat dan tepat atas laporan yang telah diajukan keluarga korban.
