KPK Tipikor News Jambi – Proses seleksi calon kepala sekolah dinilai tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif untuk memenuhi persyaratan. Seleksi harus mampu memastikan setiap calon memiliki kompetensi akademik, kepemimpinan, integritas, serta kesiapan psikologis sebelum diberikan amanah memimpin satuan pendidikan.
Evaluasi akademik dipandang penting untuk mengukur penguasaan calon terhadap kebijakan pendidikan, manajemen sekolah, penyusunan program kerja, pengelolaan anggaran, hingga strategi peningkatan mutu pembelajaran. Selain itu, tes psikologis dinilai perlu menjadi bagian dari proses seleksi guna menilai karakter, kematangan emosi, kemampuan mengambil keputusan, komunikasi, kepemimpinan, dan ketahanan menghadapi tekanan.
Pandangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan persyaratan yang telah ditetapkan. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta perubahannya.
Sorotan terhadap mekanisme seleksi mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Bungo melantik 56 kepala SD dan SMP. Dalam pelantikan tersebut, dua kepala sekolah SD yang telah ditetapkan tidak hadir sehingga dinyatakan mengundurkan diri. Peristiwa tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan seleksi kepala sekolah ke depan.
Apabila pengunduran diri tersebut dipengaruhi faktor kesiapan mental atau psikologis, maka proses seleksi dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam asesmen psikologi, kepemimpinan, dan manajemen pendidikan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan kepala sekolah yang benar-benar siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dalam waktu dekat masih akan dilakukan pelantikan kepala sekolah dari hasil proses seleksi yang telah berjalan. Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas mekanisme seleksi agar lebih objektif, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Selain mekanisme seleksi, pengangkatan guru PPPK menjadi kepala sekolah juga dinilai perlu mempertimbangkan kompetensi, pengalaman manajerial, hasil penilaian kinerja, serta kesiapan memimpin sekolah, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada status kepegawaian.
Perhatian juga diarahkan pada kepala sekolah yang telah menjabat dalam waktu sangat lama, baik sebagai pelaksana tugas maupun kepala sekolah definitif. Penyegaran melalui mutasi dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong regenerasi kepemimpinan, meningkatkan motivasi kerja, dan mencegah kejenuhan organisasi.
Sementara itu, penempatan kembali kepala sekolah yang pernah dinonaktifkan ke sekolah yang sama juga dinilai perlu dikaji secara cermat karena berpotensi memengaruhi dinamika organisasi, hubungan kerja, dan efektivitas kepemimpinan di lingkungan sekolah.
Secara keseluruhan, seleksi kepala sekolah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengisian jabatan, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin pendidikan yang mampu meningkatkan mutu sekolah, membangun budaya kerja yang sehat, meningkatkan prestasi peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Sari
Seleksi Kepala Sekolah Harus Objektif dan Komprehensif, Aspek Psikologis Dinilai Perlu Diperkuat
