Ma.Bungo KPK NEWS.com Berdasarkan beberapa Bukti dan keterangan dari beberapa masyarakat bahwa ada indikasi pungutan liar yang terjadi di dusun koto jayo pelepat ilir,yang di duga di lakukan oleh oknum pemerintah dusun koto jayo.
Sehingga Masyarakat Dusun Koto Jayo pelepat ilir pada hari Jum’at tgl 31 Mei 2024 jam 17 wib mengantar Surat Laporan pengaduan terkait Pungli Sertifikat PTSL yang diduga dilakukan Oleh oknum pemerintah Dusun Koto Jayo Kec Pelepat Ilir ke Polres Bungo.
1 . untuk Lahan Perkebunan warga yg berdomisili di Dusun Koto Jayo dipungut Biaya sebesar Rp . 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) 2. untuk Lahan Perumahan Warga Dusun Koto Jayo dipungut biaya sebesar Rp. 350.000. ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
3.untuk lahan perkebunan warga yg berdomisili diluar Dusun Koto Jayo Kec Pelepat Ilir dipungut biaya sebesar Rp. 1.000.000. ( satu juta Rupiah )
Yang mana hal tersebut diatas melanggar peraturan menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018 dalam hal ini Masyarakat Dusun Koto Jayo didampingi Oleh Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo.
Abun Yani Ketua LSM LIPAN kabupaten Bungo meminta Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti Laporan yg telah diterima oleh Kapolres Bungo.
“,saya Sebagai Ketua LSM Lippan,berharap agar Pihak Kapolres Bungo SecepatNya menindak laporan pengaduan yang telah di laporkan oleh warga Koto ajayo pelepat ilir Hari ini,Jum,at 31 Mei 2024.” Tutup Abun Yani.CEO