
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, mantan Kepala Sekolah UPTD SDN 2 Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, memberikan pernyataan klarifikasi terkait pemberitaan yang menjadi sorotan publik. Pemberitaan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2024 dan 2025.
Pak Halik, mantan Kepala Sekolah tersebut, menyampaikan klarifikasinya kepada rekan-rekan media. Beliau menegaskan bahwa pemeriksaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut tidak benar. Menurut beliau, situasi ini hanyalah sebuah kesalahpahaman atau miss komunikasi antara pihak media dengan dirinya sebagai mantan kepala sekolah.
“Saya ingin masyarakat mengetahui bahwa tidak ada penyalahgunaan dana BOS seperti yang diberitakan. Kesalahpahaman ini sudah saya klarifikasi dan harapannya tidak menjadi sorotan publik yang negatif,” jelas Pak Halik.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pak Halik berharap masyarakat, khususnya di Kecamatan Mesuji dan Desa Sukamukti, dapat memahami situasi yang sebenarnya. Beliau menginginkan agar berita ini tidak lagi memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Harapan Pak Halik:
Masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Kejadian ini tidak menimbulkan spekulasi negatif terhadap pihak sekolah.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana BOS dapat pulih.
Pak Halik menutup klarifikasinya dengan ungkapan kebanggaan atas dukungan masyarakat selama ini dan berkomitmen untuk terus berkontribusi positif bagi dunia pendidikan di daerahnya.
Tim investigasi media
