Dugaan Langgar Prosedur: Lurah Asinua Konawe Ucap ‘Tidak Ada Tanahnya’ Sebelum Plotting BPN, Inspektorat Diminta Turun!

KONAWE, PersKpkNews.com – Satu kalimat dari seorang pejabat kelurahan bisa mengubah posisi hukum warga. Itu yang diduga terjadi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (30/6/2026).

Lurah Asinua diduga melampaui kewenangan saat menangani sengketa tanah warga. Dalam pertemuan mediasi, di hadapan warga yang membawa 2 sertifikat dengan nomor urut berurutan, Lurah mengucapkan: “Saya bilang kalau begitu berarti tidak ada tanahnya disitu.”

Kalimat itu keluar sebelum ada proses hukum lanjutan berupa plotting di Kantor Pertanahan BPN. Padahal sesaat setelahnya, Lurah sendiri menyarankan: “Tapi kalian harus plotting dulu.”

Kontradiksi ini menjadi inti laporan DelikAntara.com. Karena mediasi ≠ memutus. Menengahi ≠ menghakimi.

Berdasarkan data yang dihimpun DelikAntara.com, warga membawa 2 sertifikat dengan nomor urut berdekatan ke Kelurahan Asinua untuk dimediasi. Di ruang mediasi, Lurah menyatakan:

1. “Saya bilang kalau begitu berarti tidak ada tanahnya disitu” – Pernyataan kesimpulan materiil.

2. “Saya bukan hakim untuk memutuskan siapa benar siapa salah.” – Pernyataan pengakuan keterbatasan wewenang.

3. “Tapi kalian harus plotting dulu.” – Arahan teknis ke BPN, biaya Rp500 ribu wilayah Unaaha. Sertifikat di bawah 2017 belum online sehingga wajib cek tumpang tindih.

Ahli hukum agraria yang dikonfirmasi DelikAntara.com menegaskan: “Mediasi itu menengahi, bukan menghakimi. Apalagi di ranah agraria yang buktinya adalah peta BPN, bukan nomor urut sertifikat.”

Kesimpulan sepihak dari pejabat desa/kelurahan dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, melemahkan posisi hukum warga, dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Asinua belum memberikan klarifikasi resmi kepada DelikAntara.com. Camat Unaaha juga belum dikonfirmasi.

ANALISIS REDAKSI DELIKANTARA.COM: 4 TITIK KRITIS

1. Dugaan Pelanggaran Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 huruf a: Lurah bertugas “menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk melakukan mediasi sengketa masyarakat”. Kata kuncinya: mediasi. Mediasi adalah proses netral mempertemukan, bukan memutuskan. Mengucapkan “tidak ada tanahnya” = mengambil kesimpulan materiil sengketa. Itu ranah BPN melalui plotting peta bidang, atau Pengadilan Negeri/PTUN. Karena itu, kami berharap Inspektorat Konawe turun memeriksa.

2. Potensi Pelanggaran Kode Etik Aparatur – PermenPANRB No. 3 Tahun 2023

ASN wajib bersikap netral, profesional, tidak diskriminatif, dan tidak membuat pernyataan yang merugikan pihak. Kalimat prematur “tidak ada tanahnya” dapat ditafsir tidak netral dan merugikan pihak yang membawa sertifikat.

3. Bahaya Narasi “Sertifikat Urut = Tanah Kosong”

Banyak kasus di Konawe: sertifikat ganda dengan nomor urut berdekatan. Penentu sah/tidak adalah hasil plotting peta bidang BPN, bukan urutan nomor. Pernyataan Lurah berpotensi menyesatkan hukum warga dan membuat warga panik melepaskan hak.

4. Konsekuensi Hukum Jika Terbukti

Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi mulai dari teguran tertulis, pembinaan, hingga rekomendasi pemberhentian sementara oleh Bupati melalui Camat.

KESIMPULAN REDAKSI: Fokus dugaan bukan pada siapa pemilik tanah. Fokus kami pada prosedur. Pejabat boleh dan wajib mengarahkan ke BPN. Tetapi tidak boleh menyimpulkan sengketa di ruang mediasi kelurahan.

PEMBERITAAN BERLANDASKAN HUKUM & JURNALISTIK

1. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 huruf a: Lurah menyelenggarakan mediasi. Mediasi ≠ Memutus.

2. PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24 tentang Pendaftaran Tanah: Penyelesaian sengketa hak atas tanah dilakukan melalui BPN atau Pengadilan. Kelurahan bukan lembaga adjudikasi.

3. PermenPANRB No. 3 Tahun 2023: ASN wajib netral, tidak memihak, tidak membuat pernyataan merugikan.

4. PP No. 94 Tahun 2021: Larangan PNS bertindak sewenang-wenang dalam jabatan.

5. Asas Praduga Tak Bersalah: Sebelum ada putusan BPN/Pengadilan, semua pihak dianggap memiliki hak yang sah atas sertifikatnya.

Pasal 3 Berimbang: Kami uji ucapan, bukan menghakimi orangnya. Kami minta hak jawab Lurah Asinua & Camat Unaaha. Ruang klarifikasi terbuka 1×24 jam.

Pasal 7 Praduga Tak Bersalah: Kami tulis “dugaan pelanggaran”. Putusan ada di Inspektorat, BPN, atau Pengadilan. Bukan di redaksi.

3. Norma “Fakta Di Balik Intellectual”:

1. “Bukan Hakim Tapi Menyimpulkan” = Kontradiksi Struktural: Ini preseden. Jika 1 Lurah boleh putus, maka 364 Lurah/Desa di Konawe bisa ikut. Kepastian hukum runtuh.

2. “Sertifikat Urut” ≠ “Tanah Kosong”: BPN sering temukan sertifikat ganda urut karena kesalahan teknis 90-an. Solusinya plotting + sertipikat ulang, bukan vonis “tidak ada tanah”.

3. “Biaya Plotting Rp500 Ribu”: Itu tarif BPN resmi. Tapi arahan teknis tidak boleh mendahului kesimpulan hukum. Urutannya harus: arahkan dulu, putus belakangan.

TUNTUTAN DELIKANTARA.COM KEPADA PEMKAB KONAWE

Untuk menjaga kepastian hukum dan marwah aparatur:

1. Camat Unaaha segera panggil Lurah Asinua untuk klarifikasi tertulis dan pembinaan prosedur mediasi.

2. Inspektorat Kabupaten Konawe lakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur sesuai PP No. 94/2021.

3. Pemkab Konawe keluarkan Surat Edaran ke 364 Lurah/Kades se-Konawe: Dilarang menyimpulkan substansi sengketa tanah saat mediasi. Wajib arahkan warga ke BPN.

AGENDA PUBLIK:

Warga Asinua atau warga Konawe lain yang merasa dirugikan atas pernyataan pejabat saat mediasi dapat mengadukan ke:

1. Inspektorat Konawe

2. Ombudsman RI Perwakilan Sultra

3. Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Konawe

Dengan demikian, jika Lurah Asinua terbukti menyimpulkan sengketa sebelum plotting, maka itu preseden buruk bagi 364 desa/kelurahan di Konawe. Jika tidak, maka klarifikasi terbuka adalah cara memulihkan kepercayaan publik.

Kami tidak menghakimi orangnya. Kami menguji ucapannya. Karena satu kalimat pejabat bisa merampas rasa aman hukum warga.

Redaksi DelikAntara.com Fakta di balik intelektual.

Kami kawal aparatur, kami jaga kepastian hukum.

 

Laporan: Aby Razak