Kasus Intimidasi dan Dugaan Pungli di Lapas Kelas IIB Kayu Agung. Jadi Sorotan publik. Dikjenpas Dimintak Tegas.

 

Seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga menjadi korban intimidasi oleh petugas lapas. Kasus ini mencuat setelah narapidana tersebut mengungkapkan adanya praktik pungutan liar di dalam lapas. Petugas diduga menyewakan telepon genggam dengan tarif Rp 25.000 per jam. Informasi ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial.

 

Pesan Singkat Menghebohkan

Setelah berita mengenai pungli tersebut viral, muncul pesan singkat melalui WhatsApp yang diduga berasal dari narapidana terkait. Pesan tersebut berbunyi:

“Jangan kayak gitu lah kamu itu hapuslah yang di TikTok kalau nggak enak aku nggak lama di dalam ini tunggu tapi aku di luar suatu saat kita nanti ketemu ya (u) Coba kamu itu lihat di TikTok perasaan yang nelpon cuma kamu aja nggak ada yang lain tiba-tiba kamu nelpon setelah dari situ Kamu langsung viral. Nggak sesuai kamu ini tunggu aja ya pasti aku keluar nggak lama aku dalam ini u. Sampai mana kamu ke cari. Iya….. Aku di dalam ini bonyok gara-gara perbuatan kamu itu sakit aku.”

 

Pesan ini menunjukkan adanya ancaman dan tekanan yang dialami narapidana tersebut akibat tindakannya mengungkapkan dugaan pungli.

 

Tuntutan Pemeriksaan Internal

Merespons situasi ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan diminta untuk melakukan pemeriksaan internal. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi warga binaan sebagai warga negara Indonesia dan menangani masalah intimidasi serta dugaan pungli di lapas tersebut dengan serius.

 

Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan, serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak narapidana. Publik berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini.( Red /Tim)