KONAWE, PerskpkNews.com – Sat Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada hari Senin, 15 Desember 2025, sekitar jam 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial GL (24) yang diduga kuat terlibat dalam beberapa tindak pidana pencurian.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K, melalui Kaurbin Ops Satreskrim IPDA Fajar Sapan, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dan aduan masyarakat tentang tindak pidana pencurian. ”
Sat Reskrim Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa GL (24) bersama dengan dua orang temannya, RA (24) dan HD (31), melakukan pencurian alat-alat bengkel di Kel. Tuoy, Kec. Unaaha, Kab. Konawe.
Barang-barang yang dicuri antara lain 1 unit gerinda, 1 unit bor listrik, 1 unit mesin impac, 1 unit mesin las, 1 set kunci sok, serta barang-barang jualan bengkel.

GL juga membenarkan bahwa pada hari Minggu, 12 Desember 2025, ia bersama dengan temannya RA dan HD melakukan pencurian solar di salah satu kios di Kel. Asinua, Kec. Unaaha. Perbuatan mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.
Tim Opsnal Satreskrim dan Satintel yang dipimpin Kaurbin Ops Satreskrim IPDA Fajar Sapan, S.H, melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang, yakni HD dan M, sedangkan RA berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M juga pernah melakukan pencurian solar mobil truk di Kel. Tumpas, Kec. Unaaha, Kab. Konawe bersama dengan T dan R.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah gerinda, 1 buah alat las, dan 1 buah jergen kosong. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Subs 362 KUHPidana.
Sat Reskrim Polres Konawe akan melakukan langkah hukum selanjutnya, yaitu membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari para pelaku lainnya, dan mencari barang bukti lainnya.
Laporan: Aby Razak
