Jembrana|Kpktipikornews.com
Polres Jembrana melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menunjukkan respon cepat dan sinergi yang solid dalam membantu pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan lintas wilayah. Seorang warga negara asing (WNA) terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam (5/5/2026) di wilayah Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan (Taruna Service) yang disampaikan oleh Polres Buleleng sekitar pukul 20.47 Wita.
“Setelah menerima informasi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah titik strategis, termasuk pintu keluar masuk pelabuhan,” ujarnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sekitar pukul 23.37 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam sebuah mobil di depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk. Terduga pelaku diketahui merupakan WNA asal Britania Raya berinisial A.M.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah pisau, satu unit telepon genggam, dokumen perjalanan, serta satu unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku diduga melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kepada Kapolres Buleleng dengan kondisi terduga pelaku dalam keadaan sehat dan lengkap.
Langkah cepat ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Jembrana dalam mendukung penegakan hukum yang profesional serta memperkuat sinergi antarwilayah guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110.
(PTB)
