Koruptor Tambang Rp233 M, Pelaku Malah Asik Ngopi di Kendari: Sebuah Analisis Mendalam?

KENDARI, PersKpkNews.com – Narapidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, diduga bebas berkeliaran di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026) siang.

Beberapa jam kemudian, ia keluar dari tempat tersebut dan menuju warung makan di sisi kanan coffee shop. Supriadi tampak dikawal seorang petugas Syahbandar Kendari.

“Usai makan, ia melanjutkan aktivitas dengan menunaikan salat zuhur di masjid di sisi kiri coffee shop,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Supriadi sebelumnya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp600 juta. Ia tidak mengajukan banding atas putusan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ia terbukti memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk menerbitkan surat izin berlayar (SIB).

Padahal, jetty milik PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Kemunculan Supriadi di ruang publik saat status hukumnya masih narapidana menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan pemasyarakatan.

Jika benar tanpa izin resmi, peristiwa ini berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat bahkan pidana baru bagi petugas yang mengawal.

Fakta bahwa ia dikawal petugas Syahbandar Kendari, bukan petugas Rutan, memperkuat dugaan adanya kejanggalan prosedur.

Kasus ini juga menyorot lemahnya sistem kontrol terhadap napi kasus korupsi kakap dengan kerugian negara ratusan miliar. Sikap diam Kepala Rutan hingga berita ini terbit memperpanjang spekulasi publik.

 

Laporan: Aby Razak