Perskpknews.com Maros, 6 April 2026 – Dugaan perampasan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter 135 HDS bernomor polisi DW 8435 BV menjadi sorotan setelah pemilik kendaraan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Maros.
Peristiwa yang diduga mengandung unsur pemerasan dan pengancaman itu terjadi di depan SPBU Butta Toa, Kabupaten Maros, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasus ini melibatkan pemilik kendaraan, Sudianto (31), warga Desa Bulu Tellue, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, dan terlapor Saharuddin alias Yudi, pemilik Showroom CV. Gunung Sari Motor yang sebelumnya memiliki hubungan kerja sama bisnis.
Sudianto melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP. Ia mengaku mengalami kerugian akibat kendaraan miliknya diduga diambil tanpa izin.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, dan laporan resmi dibuat pada 6 April 2026.
Peristiwa terjadi di depan SPBU Butta Toa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kendaraan kemudian diketahui berada didalam area showroom CV. Gunung Sari Motor milik terlapor yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula setelah ia menghentikan kerja sama usaha dengan terlapor. Namun, kendaraan kemudian diduga diambil dengan alasan adanya tunggakan atau utang yang belum diselesaikan.
Terlapor diduga menghentikan truk yang sedang melintas, mengambil alih kendaraan, serta mematikan sistem GPS sehingga kendaraan tidak dapat dioperasikan. Truk kemudian dibawa ke showroom milik terlapor.

Saat didatangi pelapor, kendaraan telah dalam kondisi penuh muatan material bangunan berupa sekitar 15 kubik bata ringan dan 15 sak semen perekat yang diangkut dari Pattene, Maros menuju Malili, Luwu Timur. Namun, kendaraan tidak diserahkan kembali dengan alasan adanya kewajiban yang belum diselesaikan.
“Mobil saya dihentikan di jalan, lalu dibawa ke showroom tanpa izin saya. Saat saya minta dikembalikan, tidak diberikan dengan alasan ada utang. Padahal itu kendaraan saya dan sedang digunakan untuk angkut barang,” ungkap Sudianto dalam laporannya.
“Saat itu saya sedang bawa muatan, tiba-tiba diberhentikan dan kunci diambil. Setelah itu mobil tidak bisa dinyalakan karena GPS dimatikan,” jelas Resa.(Sopir truk)
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan tim Resmob Polres Maros. Pihak kepolisian telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan melalui telepon namun belum berhasil.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami juga telah melakukan pemanggilan lewat telpon ke salah satu staf Showroom untuk menyampaikan permintaan klarifikasi terhadap terlapor, namun hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor belum memenuhi panggila,” ujar salah satu anggota tim Resmob Polres Maros.
Akibat kejadian ini, kerugian tidak hanya dialami oleh pemilik kendaraan, tetapi juga pihak leasing dan pemilik barang muatan. Diketahui, kendaraan tersebut masih dalam status kredit melalui perusahaan pembiayaan Multindo Auto Finance di Makassar.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh tim Resmob Polres Maros. Pihak kepolisian terus melakukan langkah penyelidikan guna mengungkap motif serta memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Redaksi KPK TIPIKOR NEWS Sulawesi Selatan: Chemal Rusanda
