Dugaan Tambang Ilegal Pasir Silika di Gunung Triman Montongsekar, Tuban: Kerusakan Lingkungan dan Ketidaktegasan Penegak Hukum

**Tuban, Jawa Timur** – perskpknews.com – Aktivitas penambangan pasir silika yang diduga ilegal di Gunung Triman, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Tambang yang diduga milik seseorang berinisial Adp ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah, yang menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.

**Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem**

Aktivitas penambangan ini diduga telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada kelestarian alam dan ekosistem di sekitar Gunung Triman. Penebangan pohon dan penggalian tanah dalam skala besar mengancam keberlangsungan flora dan fauna di wilayah tersebut. Selain itu, kegiatan penambangan ini juga diduga telah menyebabkan pencemaran air dan polusi udara yang merugikan kesehatan warga sekitar.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami sangat khawatir dengan dampak dari penambangan ini. Air di sekitar kami menjadi keruh dan kualitas udara menurun drastis. Anak-anak kami sering mengalami gangguan pernapasan.”

**Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum**

Meskipun laporan tentang aktivitas penambangan ilegal ini sudah sering kali disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum (APH) wilayah Tuban dan Polda Jatim, respon yang diberikan dinilai kurang tegas. Hingga kini, belum ada tindakan nyata yang diambil untuk menghentikan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan tersebut.

“Kami sudah melaporkan masalah ini berulang kali, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Kami berharap ada penanganan yang serius dari pihak berwenang,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

**Permohonan kepada Mabes Polri**

Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini, masyarakat Desa Montongsekar mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk segera turun tangan. Mereka berharap Mabes Polri dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini.

Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Sudah saatnya Mabes Polri turun tangan langsung untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal ini. Kami berharap ada keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Tuban.

**Penutup**

Penambangan ilegal di Gunung Triman Montongsekar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kesehatan masyarakat. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

(tim)