Sungai Penuh, KPK NewsJambi– Kamis 26/02/2026. Dugaan pungutan sejumlah biaya mencuat di lingkungan SMA Negeri 2 Sungai Penuh, dugaan ini menyeret nama kepala sekolah pak Syahdanur Gusmin kapsek SMA N 2 yang berlokasi di Sungai Penuh, wilayah administratif Kabupaten Kerinci, Jambi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya kewajiban pembayaran beberapa komponen biaya yang harus dilunasi siswa sebelum pelaksanaan Ujian Semester 6.
Berdasarkan pemberitahuan yang diterima siswa, terdapat beberapa jenis pembayaran yang ditetapkan dengan tenggat waktu sebelum atau pada saat pengambilan nomor ujian.
Rincian Biaya yang Harus Dilunasi
Adapun rincian biaya yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut antara lain:
Uang Komite sebesar Rp 285.000, yang diwajibkan lunas sebelum tanggal 3 Maret atau sebelum ujian berlangsung.
Uang Kas selama enam bulan, dengan perhitungan Rp 15.000 per bulan, sehingga total Rp 90.000. Pembayaran ini juga disebut harus lunas paling lambat 3 Maret.
Uang PKWU sebesar Rp 9.000, dengan batas akhir pembayaran 3 Maret.
Uang Perpisahan, yang disebut dapat dibayarkan mulai saat penetapan hingga paling lambat tujuh hari sebelum hari pelaksanaan perpisahan.
Dalam informasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh pembayaran, kecuali uang perpisahan, wajib dilunasi sebelum atau saat pengambilan nomor ujian Semester 6. Siswa juga diimbau untuk mulai mencicil pembayaran, terutama nominal yang lebih kecil, serta mendiskusikannya dengan orang tua masing-masing.
Perkiraan Biaya Tambahan Perpisahan
Selain komponen biaya di atas, disebutkan pula adanya kemungkinan sumbangan untuk kegiatan perpisahan dengan nominal yang diperkirakan di atas Rp 200.000. Penentuan besaran biaya tersebut dikabarkan masih menunggu keputusan yang kemungkinan diambil pada akhir Februari atau akhir Maret.
Tak hanya itu, bagi siswa yang berencana mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), juga diingatkan agar mempersiapkan kebutuhan biaya tambahan serta kesiapan mental dalam menghadapi tahapan seleksi masuk perguruan tinggi.
Tanggapan dan Harapan Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dasar kebijakan pungutan tersebut, termasuk mekanisme penetapan dan transparansi penggunaannya. Sejumlah pihak menilai, apabila pungutan bersifat wajib dan dikaitkan langsung dengan hak mengikuti ujian, perlu ada kejelasan regulasi serta sosialisasi yang transparan kepada orang tua dan wali murid.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait guna memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak memberatkan siswa dan orang tua.CEO
Diduga SMA N 2 Sungai Penuh Pungut Sejumlah Biaya Jelang Ujian Semester 6
