Diduga Akibat Persoalan Iuran Sekolah, Siswi SMA 1 7 Koto Sungai Sariak Diberhentikan, Orang Tua Minta Keadilan
Padang Pariaman – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kecamatan Sungai Syarif, Nagari Pasir Laweh, Kabupaten setempat, diduga diberhentikan dari sekolah secara sepihak. Peristiwa ini menimpa Safira (nama panggilan Pira), siswi SMA 1 Tujuh Koto Sungai Syarif, yang telah dua pekan tidak lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Tim media mendatangi langsung kediaman orang tua Safira pada Selasa (tanggal 27 Januari 2026) untuk menggali keterangan. Orang tua Safira, Pak Arif Bin dan Ibu Imis, menyampaikan keberatan serta kekecewaan atas keputusan pihak sekolah yang dinilai tidak melalui proses yang jelas dan transparan.
Menurut penuturan Ibu Imis, persoalan bermula dari kebijakan iuran komite sekolah yang disebut-sebut mencapai Rp90.000 per bulan. Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena sekolah berstatus negeri dan pendidikan seharusnya digratiskan oleh pemerintah.
“Saya bersuara soal uang komite karena memperjuangkan hak anak saya untuk tetap sekolah. Setahu saya, tidak ada kewajiban membayar SPP atau iuran seperti itu di sekolah negeri,” ujar Ibu Imis.
Ia mengaku setelah menyampaikan keberatan, anaknya kerap mengalami hambatan saat akan mengikuti ujian. Bahkan, seminggu setelah mempertanyakan iuran komite, pihak sekolah mengirimkan surat yang awalnya menyebut iuran komite, lalu berubah menjadi SPP.
Selain persoalan iuran, Safira juga sempat dikenai sanksi karena membawa telepon genggam saat ujian. Namun menurut orang tua, sanksi tersebut sudah dijalani dan tidak seharusnya berujung pada pemberhentian sekolah.
Situasi semakin memanas ketika muncul tudingan serius terhadap Safira, seperti tuduhan membuat konten tidak senonoh dan perilaku menyimpang. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga karena dinilai tidak disertai bukti yang jelas.
“Kami minta ditunjukkan bukti, tapi tidak ada. Yang ada hanya foto anak saya berdua dengan temannya. Itu hal biasa,” tegas Ibu Imis.
Puncaknya, orang tua dipanggil ke sekolah dan diminta menandatangani surat pengeluaran siswa yang disebutkan sebagai pengembalian anak kepada orang tua dengan alasan kesehatan. Surat tersebut telah bermaterai dan menurut orang tua, diduga sudah dipersiapkan sebelumnya.
Dampak psikologis pun dialami Safira. Orang tua menceritakan bahwa sepulang dari sekolah, Safira mengalami tekanan mental hingga membakar sepatu, buku, dan perlengkapan sekolahnya sebagai luapan kesedihan.
Safira sendiri mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pihak sekolah dan masih memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan, meski di sekolah lain. Setiap hari, Safira diketahui berjalan kaki sejauh sekitar tiga kilometer untuk berangkat sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Ayah Safira yang bekerja sebagai petani berharap anaknya dapat kembali mengenyam pendidikan tanpa diskriminasi. Ia juga meminta nama baik anak dan keluarga dipulihkan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Kami hanya ingin anak kami sekolah dan nama baik kami dikembalikan. Anak kami tidak bersalah,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan pihak berwenang, dapat menindaklanjuti persoalan ini secara adil dan objektif. Mereka menilai kasus ini menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa intimidasi maupun perlakuan tidak semestinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian yang berkeadilan demi masa depan generasi muda di Kecamatan Sungai Sariak
