Kejagung Periksa Tiga Jaksa Padang Lawas, Dugaan Pungli Kepala Desa

JAKARTA, PersKpkNews.com – Tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Sumatera Utara, diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan uang dari kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

Ketiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen, Ganda Nahot Manalu, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejagung, yang menyebutkan bahwa ketiga jaksa tersebut diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing kepala desa. Namun, dalam pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiga jaksa tersebut tidak mengakui tuduhan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiganya dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Ketiganya diperiksa di Kejati Sumut selama dua hari atas adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati dan juga ke Kejagung,” ujar Harli Siregar Kepada jurnalis KpkTipikorNews saat dikonfirmasi melalui via telepon, Senin (26/1/2026).

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap tiga jaksa di Kejari Padang Lawas masih terus berlangsung. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. Terima kasih atas perhatian Anda.

 

Laporan: Aby Razak

Tinggalkan Balasan