KONAWE, PersKpkNews.com – Aktivitas pertambangan pasir dan batuan di Kecamatan Unaaha dan Uepal, Kabupaten Konawe, diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Senin (26/1/2026).
Empat perusahaan, yaitu PT Hadi Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, dan PT Bosku Sembilansembilan Perkasa, masih berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan tahapan kegiatan pencadangan.
PT Hadi Jaya Pratama memiliki WIUP komoditas tanah urug seluas 25,56 hektare di Desa Amaroa, Kecamatan Unaaha, namun belum memiliki IUP.
PT Ruambulo Sio Group memiliki WIUP komoditas pasir kuarsa seluas 30 hektare di Desa Rawua, Kecamatan Uepal, namun juga belum memiliki IUP.
PT ER Jaya Empat Lima memiliki WIUP komoditas pasir pasang seluas 47,23 hektare di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepal, dan Kelurahan Tony, Kecamatan Unaaha, namun masih dalam tahap pencadangan.
PT Bosku Sembilansembilan Perkasa memiliki WIUP komoditas kerikil berpasit alami (sirtu) seluas 12,60 hektare di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, namun belum memiliki IUP.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik pertambangan tanpa izin. “Siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah yang telah ditetapkan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahlil.
Dampak pertambangan ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kehilangan habitat satwa liar. Selain itu, pertambangan ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menanggapi data perizinan tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru jika ada tanggapan dari pihak terkait.
Laporan: Aby Razak
Kontak: 081211100021
