KONAWE, PersKpkNews.com – Empat perusahaan tambang di Kecamatan Unaaha dan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terindikasi beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, dan PT Bosku Sembilansembilan Perkasa.
Berdasarkan data resmi Geportal ESDM, keempat perusahaan tersebut masih berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan tahapan kegiatan pencadangan. Namun, mereka telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki IUP yang sah.
– PT Hadi Jaya Pratama: memiliki WIUP komoditas tanah urug seluas 25,56 hektare di Desa Amaroa, Kecamatan Uepai, namun belum memiliki IUP.
– PT Ruambulo Sio Group: memiliki WIUP komoditas pasir kuarsa seluas 30 hektare di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, namun belum berlanjut pada penerbitan IUP.
– PT ER Jaya Empat Lima: memiliki WIUP komoditas pasir pasang seluas 47,23 hektare di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, dan Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, namun masih dalam tahapan pencadangan.
– PT Bosku Sembilansembilan Perkasa: memiliki WIUP komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) seluas 12,60 hektare di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, namun belum memiliki IUP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik pertambangan tanpa izin. “Siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah yang telah ditetapkan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bahlil.
Bahlil juga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki izin. “Kami telah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki izin, dan kami akan terus melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan jika masih terdapat maka kami tak segan untuk menindak” kata Bahlil.
Dengan status perizinan yang masih berupa WIUP pencadangan, keempat perusahaan tersebut belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.
Apabila di lapangan ditemukan aktivitas alat berat atau pengambilan material, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menanggapi data perizinan tersebut.
Dengan demikian, upaya penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki izin harus terus dilakukan penindakan agar bebas dari Mafia tambang. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kegiatan pertambangan ilegal.
Laporan: Aby Razak
