JAKARTA, PerskpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan uang SGD 8.000 dalam kasus suap pajak PT Wanatiara Persada. Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data terkait kasus suap pajak PT Wanatiara Persada.
Selain itu, KPK juga menyita uang SGD 8.000 atau setara Rp104 juta. KPK menyita barang bukti elektronik dan uang SGD 8.000 dalam kasus suap pajak PT Wanatiara Persada.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kasus ini terjadi di KPP Madya Jakarta Utara, yang merupakan salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta.
Kasus ini terjadi pada September-Desember 2025, ketika KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan kewajiban PBB tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada.
Kasus ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak, yang memungkinkan PT Wanatiara Persada untuk melakukan suap kepada pejabat pajak untuk menurunkan kewajiban pajaknya.
KPK telah menyita barang bukti elektronik dan uang SGD 8.000, dan menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. KPK juga akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kasus-kasus korupsi ini dapat diungkap dan diproses secara hukum.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan KPK akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kasus-kasus korupsi ini dapat diungkap dan diproses secara hukum.
Sumber: kabar24
