PONTIANAK Kalbar * Ancaman, Intimidasi, dan Isu SARA Diduga Dilontarkan Oknum Mengaku Wartawan, AWPI Kalbar Tegaskan Ini Penyalahgunaan Profesi dan Pelanggaran Hukum*

Pontianak  Kamis, 25 Desember 2025 kpktipikor

 

Dugaan tindakan intimidasi, ancaman, serta pernyataan bernuansa suku dan ras yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku wartawan dari Kalimantan Post terhadap Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama, memicu keprihatinan serius di kalangan insan pers. Peristiwa tersebut diduga terjadi melalui sambungan telepon pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan dinilai telah melampaui batas etika jurnalistik serta prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

 

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, dalam wawancara melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar secara langsung penuturan Budi Gautama mengenai ancaman yang diterima. Menurut Andi Firgi, secara teoritis dan yuridis, tindakan yang mengandung ancaman, intimidasi, dan penyeretan isu SARA tidak memiliki legitimasi apa pun dalam praktik jurnalistik.

 

“Secara akademis, pers bekerja dengan nalar, verifikasi, dan etika. Ancaman dan intimidasi bukan produk jurnalistik, melainkan indikasi penyalahgunaan profesi. Ketika atribut wartawan digunakan untuk menekan pihak lain, maka pada titik itu kebebasan pers telah disalahartikan dan perlindungan hukum pers gugur secara fungsional,” tegas Andi Firgi.

 

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak memberi ruang bagi praktik intimidasi atau ujaran kebencian. Kebebasan pers, menurutnya, adalah kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab hukum, etika, dan moral publik. Pembiaran terhadap perilaku menyimpang atas nama pers hanya akan mempercepat degradasi kepercayaan masyarakat terhadap media.

 

Andi Firgi juga menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai konflik personal atau perbedaan antar organisasi . Ia menilai seluruh insan pers, tanpa melihat afiliasi organisasi, memiliki kewajiban moral untuk bersikap ketika profesi jurnalistik diseret ke praktik premanisme verbal. “Solidaritas pers tidak berarti membela oknum, melainkan menjaga agar profesi ini tetap berada dalam koridor hukum dan etika,” ujarnya.

 

Sementara itu, Budi Gautama menyampaikan bahwa ancaman yang diterimanya bukan sekadar tekanan emosional, melainkan bentuk intimidasi yang mencederai martabat profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan jurnalis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme intelektual klarifikasi, hak jawab, dan kerja jurnalistik yang sehat bukan melalui ancaman atau penyeretan identitas SARA. Budi menyatakan siap menempuh langkah hukum yang diperlukan demi memastikan kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk di dunia pers.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA, menilai kasus ini harus dipahami sebagai indikasi kuat tindak pidana umum, bukan sengketa pers. Ia menegaskan bahwa hak imunitas wartawan bersifat terbatas dan hanya melekat pada aktivitas jurnalistik yang sah. “Ketika profesi pers digunakan untuk mengancam atau menyebarkan kebencian berbasis SARA, maka itu berada sepenuhnya dalam ranah hukum pidana dan bukan kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera dan menjaga agar profesi wartawan tidak disalahgunakan sebagai alat intimidasi. Menurutnya, negara hukum tidak boleh tunduk pada simbol atau atribut profesi apa pun.

Zul