Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sultra, Banyak Perusahaan Tak Penuhi Izin

JAKARTA, PerskpkNews.com – Perlahan-lahan mulai terlihat dan terjawab maksud dari kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), setelah usai melakukan kunjungan ke Sulawesi Tenggara kini step bye step Ka jagung mulai membidik wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2013-2025.

Diduga ada banyak perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan-kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Tim penyidikan Jampidsus sudah melakukan pengecekan lokasi dan memeriksa puluhan saksi.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 September 2025, terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Kejagung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus ini. Masyarakat diminta menunggu informasi lebih lanjut.

Penyidikan ini merupakan upaya Kejagung untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

 

Laporan: Aby Razak