JAKARTA, PersKpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada Jurnalis Tim Kpk Tipikor News, Jumat malam, 26 Desember 2025.
Budi menyebut bahwa, tempus perkara ini terjadi pada 2009. Sehingga usianya sudah mencapai 15 tahun pada saat dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” terang Budi.
Namun demikian, KPK mengaku terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara tersebut untuk dibuka kembali, untuk diserahkan kepada KPK.
Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.
Dalam perkaranya, Aswad diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
KPK juga menyatakan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berarti bahwa Aswad Sulaiman terbebas dari kesalahan, namun karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
**
