Kecelakaan Maut di Tumbang Sirat: Dono Luka Parah, Istri Meninggal di Tempat, Pelaku Minta Proses Hukum Dilanjutkan

 

Kapuas Hulu, 17 November 2025 — Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan menuju Desa Sei Pinang, tepatnya di wilayah Desa Tumbang Sirat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (17/11/2025). Peristiwa itu melibatkan sebuah mobil Ford Ranger yang dikemudikan Ajung, warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami-istri, Dono dan Mega Sisrinie, warga Desa Tumbang Bukaoi.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan warga, mobil Ford Ranger yang dikemudikan Ajung tiba-tiba menabrak sepeda motor yang dikendarai Dono dan ditumpangi istrinya Mega Sisrinie. Benturan keras membuat Dono mengalami luka parah, sementara Mega Sisrinie meninggal dunia di tempat.

Ajung, yang merupakan pihak penabrak, disebutkan hanya membantu mengantar Dono dan Mega menggunakan ambulans Desa Masaha menuju

 

Mediasi di Laka Lantas Polres Kapuas Tak Membuahkan Hasil, Keluarga Korban Desak Pelaku Ditahan**

Kapuas, 24 November 2025 — Proses mediasi antara keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan Mega Sisrinie dan melukai suaminya Dono kembali digelar di Kantor Laka Lantas Polres Kapuas pada Senin (24/11/2025). Mediasi dipimpin oleh anggota Lantas Aipda Dedi bersama IPDA Rudi, Kanit Laka Lantas Polres Kapuas.

Hadir dalam pertemuan tersebut keluarga almarhumah Mega Sisrinie, orang tua Dono, serta Ajung selaku pelaku penabrakan, didampingi keluarga yaitu Ali dan istrinya Caiina.

Tuntutan Keluarga Korban

Dalam mediasi, pihak orang tua Dono meminta pertanggungjawaban berupa santunan sebesar Rp50 juta serta mengganti sepeda motor yang rusak akibat ditabrak. Namun Ajung hanya bersedia memberikan Rp5 juta, jauh di bawah permintaan keluarga.

Sementara itu, pihak keluarga almarhum Mega Sisrinie tetap pada tuntutan awal, yaitu santunan Rp100 juta sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adat atas meninggalnya Mega.

Tidak Ada Kesepakatan

Hingga mediasi berakhir, Ajung belum memberikan jawaban terhadap tuntutan keluarga Mega Sisrinie, sehingga pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Karena tidak tercapai kata sepakat dan mempertimbangkan bahwa korban satu orang meninggal dunia, pihak keluarga Dono dan Mega meminta Satlantas Polres Kapuas menahan Ajung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu langkah lanjutan dari penyidik Laka Lantas Polres Kapuas.