Empat Wartawan di Kabupaten Bungo Tunggu Proses Hukum Laporan Ancaman Saat Liputan di Tanjung Menanti Nomor Laporan STPP/565/XI/2025/SPKT/Res Bungo

Bungo, KPK,Tipikor News Jambi— 26 November 2025.
Empat wartawan dari berbagai media di Kabupaten Bungo, Jambi, tengah menanti perkembangan proses hukum setelah mereka resmi melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh dua warga Tanjung Menanti berinisial Madi dan Madi. Laporan tersebut dibuat di Polres Bungo dengan nomor STPP/565/XI/2025/SPKT/Res Bungo pada 25 November 2025 pukul 17.25 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi ketika para wartawan menghadiri pengecekan tanah milik almarhum Syafri di Desa Tanjung Menanti. Lokasi lahan tersebut berada berdekatan dengan area operasi dompeng tambang ilegal (PETI) yang berada di aliran Sungai Batang Tebo, tepat di bagian ilir Jembatan Tanjung Menanti, Kecamatan Babeko.

Selama pengecekan berlangsung, hadir sejumlah ahli waris, Di tengah kegiatan tersebut, diduga muncul tindakan mengancam dari dua warga yang disebut sebagai pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik almarhum Syafri.

Menurut keterangan para wartawan, insiden terjadi secara tiba-tiba ketika Madi dan Madin (dua individu berbeda) datang ke lokasi sambil membawa parang. Kedua warga tersebut disebut mengeluarkan ancaman berbentuk intimidasi verbal dan gerakan mengacungkan senjata yang diduga diarahkan kepada para wartawan.

Seorang wartawan yang berada di lokasi mengatakan bahwa ancaman tersebut terjadi ketika mereka sedang melakukan dokumentasi dan wawancara terkait dugaan penyerobotan lahan serta keberadaan aktivitas PETI di sekitar kawasan tersebut.

Kami hanya meliput pengecekan tanah. Tiba-tiba mereka datang sambil membawa parang dan mengancam. Kami merasa keselamatan kami terancam dan langsung menghentikan peliputan, ujar salah satu wartawan.

Empat jurnalis dari media online, Nasional dan lokal, dan media cetak tersebut kemudian sepakat mengumpulkan bukti dan melaporkan insiden itu ke Polres Bungo.

Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bungo pada 25 November 2025 pukul 17.25 WIB. Dalam laporan tersebut, para wartawan menyampaikan perincian kejadian, identitas terlapor, serta bukti pendukung berupa rekaman visual dan kesaksian warga.

Pihak Polres Bungo menyatakan penyelidikan awal sedang berjalan. Proses meliputi pemanggilan saksi, koordinasi dengan aparat desa, serta pengumpulan bukti tambahan di lokasi kejadian. Polres juga menegaskan setiap laporan ancaman terhadap wartawan akan ditangani dengan serius, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lokasi Kejadian Dekat Area Tambang Ilegal
Area Tanjung Menanti dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik akibat keberadaan aktivitas dompeng (PETI) di aliran Batang Tebo. Aktivitas tambang ilegal itu dinilai telah merusak kualitas air, mengancam ekosistem sungai, serta menimbulkan konflik lahan di sekitar wilayah tersebut.

Keberadaan PETI tersebut juga membuat suasana di desa kerap tegang, terutama antara pihak ahli waris pemilik lahan dan warga yang diduga melakukan penyerobotan. Situasi inilah yang diduga menjadi pemicu munculnya aksi ancaman terhadap wartawan.

Reaksi Organisasi Pers
Kasus ancaman ini mendapat perhatian dari sejumlah organisasi profesi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) daerah Jambi menyampaikan keprihatinan dan mendesak aparat bertindak tegas.

Organisasi-organisasi tersebut menilai ancaman terhadap wartawan saat meliput konflik lahan dan aktivitas PETI merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik,yang dapat menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.

Wartawan bertugas untuk masyarakat. Ancaman fisik, apalagi menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan serius dan harus diproses hukum,kata perwakilan AJI Jambi.

Wartawan Menunggu Kepastian Hukum
Empat wartawan tersebut menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan berharap Polres Bungo menindaklanjuti laporan secara objektif dan transparan.

Kami tidak mencari musuh. Kami hanya ingin bekerja dengan aman. Semoga laporan ini diproses tuntas agar tidak ada lagi ancaman terhadap jurnalis di lapangan, ujar salah seorang dari mereka.

Isu Lebih Luas: Perlindungan Jurnalis di Indonesia
Kasus ini kembali menyoroti isu kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan mengenai intimidasi, kekerasan, dan ancaman terhadap jurnalis meningkat, terutama dalam peliputan isu tambang ilegal, konflik lahan, dan pemberitaan sensitif lainnya.

Pengamat pers menilai bahwa negara harus menjamin perlindungan terhadap jurnalis agar fungsi kontrol sosial tidak terganggu.TIm