Satgas PKH Amankan 32 Alat Berat di Hutan Lindung Bangka Belitung, Dua Kolektor Diduga Terlibat

Bangka Belitung — Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar. Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 32 unit alat berat berupa ekskavator dan dozer, termasuk sembilan unit tambahan yang disita pada Jumat (21/11/2025).

Dari hasil penelusuran di lapangan, sembilan alat berat terbaru yang diamankan itu diduga kuat milik dua warga Perlang berinisial TY dan IB. Kedua nama tersebut disebut memiliki masing-masing lima dan empat unit ekskavator yang ditemukan di area hutan. Selain itu, keduanya juga dikaitkan dengan aktivitas pengumpulan material tambang yang diduga masuk dalam jaringan peredaran pasir timah di wilayah tersebut.

Terkait temuan itu, Satgas PKH bersama penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pemilik alat berat serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Penelusuran lanjutan ini bertujuan memastikan alur kegiatan, jaringan distribusi, dan kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi operasional tambang dalam kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, Satgas Korwil Bangka Belitung juga menemukan sejumlah ekskavator dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam hutan untuk menghindari pemantauan aparat. Selain itu, diamankan pula mesin penyedot pasir dan air yang digunakan untuk mendukung kegiatan tambang ilegal. Operasi ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi pada kasus sebelumnya yang membuka temuan lokasi dan modus baru.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung dinilai sangat merusak lingkungan karena menyebabkan kerusakan struktur tanah, erosi, pencemaran aliran sungai, serta meninggalkan lubang tambang tanpa adanya reklamasi. Satgas PKH menegaskan bahwa operasi pemberantasan tambang ilegal akan terus digencarkan sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk menjaga kawasan hutan negara dan mencegah kerugian negara dari potensi sumber daya alam.

(Redaksi)