Pekerja Proyek Irigasi di Desa Korumba Diduga Tidak Memiliki Izin dan Melanggar Keselamatan Kerja

KONAWE, Perskpknews.com – Sebuah proyek irigasi di Desa Korumba, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tidak memiliki izin yang lengkap dan melanggar keselamatan kerja.

Proyek yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan subkontraktor ini diduga tidak mematuhi aturan keselamatan kerja dan tidak memiliki izin yang jelas.

Menurut Abdul Razak, seorang warga yang melihat langsung kondisi proyek, pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak memiliki izin yang jelas.

Hal ini di sampaikan melalui wawancara eksklusif oleh tim jurnalis SultraNews.co.id di kediaman Abdul razak pada 03/10/2025.

“Saya lihat pekerja di sana tidak menggunakan APD, dan ketika kita ambil gambar, mereka langsung mengambil HP kita dengan alasan tidak memiliki izin,” kata Abdul Razak.

Pekerja proyek tersebut juga diduga tidak kooperatif ketika diminta untuk menunjukkan identitas dan izin proyek.

“Mereka tidak mau menunjukkan identitas dan izin proyek, dan malah mengambil HP kita,” tambah Abdul Razak.

Perusahaan subkontraktor tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Pihak berwenang perlu melakukan tindakan yang tegas terhadap perusahaan subkontraktor yang diduga melanggar aturan keselamatan kerja dan tidak memiliki izin yang jelas.

Selain itu, pihak perusahaan induk, PT SAC Nusantara (SACNA), juga perlu memberikan pernyataan terkait kasus ini.

Kasus proyek irigasi di Desa Korumba, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap dan melanggar keselamatan kerja, patut menjadi perhatian serius. Pihak berwenang perlu melakukan tindakan yang tegas untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

 

Laporan: Redaksi