KPK ,Tipikor,News,Jambi 21-10-2025 — PT. ATP diduga masih terus menjalankan kegiatan pembelian batu bara yang berasal dari tambang di luar koridor resmi, serta dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aktivitas ini disinyalir dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT. KMP guna melancarkan proses distribusi.
Meski telah ada penghentian sementara IUP oleh pihak berwenang, PT. ATP disebut-sebut tetap melanjutkan kegiatan penjualan batu bara. Batu bara tersebut diduga dikirimkan ke PT. RAPP, yang berperan sebagai pihak penampung dalam rantai pasokan ini.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional dan dapat menimbulkan dampak hukum, lingkungan, serta kerugian negara.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Tim jambi
PT ATP Diduga Terus Lakukan Pembelian Dan Penjualan Batu Bara Dari Tambang Ilegal
