Proyek Rehabilitasi Puskesmas Bua Dikecam: Diduga Langgar K3 dan Sarat Penyimpangan Anggaran  

LUWU, 30 September 2025 perskpknews.com – Proyek rehabilitasi Puskesmas Bua di Kabupaten Luwu yang sejatinya diharapkan membawa manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat, kini justru menuai sorotan tajam. Nilai kontrak proyek yang mencapai Rp2,204 miliar dari APBD Luwu Tahun Anggaran 2025 itu diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja dan berpotensi sarat pelanggaran administrasi serta etik.

Hasil pemantauan di lapangan pada Senin (29/9/2025) menunjukkan kondisi pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas di atas perancah bambu tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, atau tali pengaman.

“Kalau ada yang jatuh, siapa yang bertanggung jawab? Ini ironis, proyek yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan justru mengabaikan keselamatan pekerja,” keluh seorang warga yang ditemui di lokasi proyek.

Ketua IWO Soroti Dugaan Penyimpangan

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu Raya, Jumardi, menanggapi serius persoalan ini. Menurutnya, dugaan pelanggaran keselamatan kerja tidak bisa dianggap sebagai kelalaian teknis belaka.

“APD adalah bagian wajib dalam RAB. Jika pekerja tetap tidak dibekali, hanya ada dua kemungkinan: anggarannya tidak disalurkan sebagaimana mestinya, atau pihak pengawas tutup mata. Dua-duanya mencerminkan potensi pelanggaran berat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap keselamatan kerja bisa menjadi indikasi adanya praktik tidak sehat antara kontraktor dan pihak pengawas.

“Kalau kontraktor berani melanggar secara terbuka, bisa jadi ada pembiaran dari pengawas. Pertanyaannya, apakah ini bagian dari praktik ‘bagi hasil’ yang tidak semestinya?” ujar Jumardi.

Klarifikasi Kontraktor dan Realitas Lapangan

Saat dikonfirmasi pada Rabu (18/9/2025), pihak pelaksana proyek, Ono Syarifuddin, ST, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa APD sebenarnya telah disediakan.

“Mengenai APD, mungkin anggota tidak gunakan, padahal kami sudah siapkan. Saya akan hentikan sendiri pekerjaan jika mereka tidak gunakan,” tulisnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan pantauan media hingga Senin (29/9/2025) pukul 15.30 WITA, pekerja masih terlihat beraktivitas tanpa APD. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah benar APD telah disediakan, ataukah hanya tercantum secara administratif di atas kertas?

Lebih jauh, dikhawatirkan para pekerja juga tidak dibekali perlindungan dasar seperti asuransi kerja atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Sejumlah regulasi nasional menegaskan pentingnya keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, antara lain:

* UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja.

* UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 – mewajibkan pelaksanaan sistem K3 pada setiap proyek konstruksi.

* KUHP Pasal 359 – kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.

* UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan anggaran negara.

Dengan demikian, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

Desakan Publik dan Tuntutan Transparansi

Warga sekitar lokasi proyek menyatakan keresahan atas kondisi pekerjaan yang membahayakan.

“Kami khawatir, pekerja tidak pakai alat pelindung. Ini bukan proyek kecil, tapi menyangkut nyawa manusia,” ungkap salah seorang warga.

Masyarakat dan sejumlah elemen sipil mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini, baik dari aspek keselamatan kerja maupun pengelolaan anggaran.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini potensi pelanggaran etik dan hukum. Pemerintah daerah harus bersikap tegas, dan aparat penegak hukum wajib bertindak. Jika tidak, masyarakat bisa menilai mereka turut membiarkan,” tutup Jumardi, Ketua IWO Luwu Raya. (SB Syamkurti)

 

Editor: KPK Tipikor News Redaksi Sulsel Chemal Rusanda