KONAWE, PersKpkNews.com – DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe menyoroti aktivitas pengangkutan ore nikel (Hauling) yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources yang melintasi ruas jalan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga menggunakan jalan nasional menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT.TAS) di Kecamatan Nambo dan Kota Kendari. Senin (3/2/2026).
Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin penggunaan jalan yang sah dan lengkap dari instansi berwenang.
Pemuda LIRA menilai penggunaan jalan umum dan jalan nasional untuk kepentingan industri pertambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Jalan yang dibangun menggunakan uang negara seharusnya diprioritaskan bagi aktivitas publik, bukan dieksploitasi untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum” dan pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha perorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld.M Nur Sunandar, menuturkan bahwa, “Meskipun saat ini izin dispensasi jalan pemuatan ore nikel PT ST. Nickel Resources diduga telah mati, tetapi pihak perusahaan tetap leluasa untuk melakukan aktifitas tanpa adanya penindakan hukum dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum”.
lebih lanjut, Nandar Menilai bahawa, “Persoalan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai representasi negara dibuat tak berkutik oleh perusahaan PT. ST Nickel Resources meski pelanggaran dilakukan secara terang-terangan”.
Selain itu, Dendi Aditya, S.H, selaku Sekretaris DPD Pemuda LIRA kabupaten konawe, juga menambahkan bahwa.
“beberapa tahun belakangan setidaknya ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT. ST Nickel Resources namun pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran” tambanya.
Jika benar terbukti bahwa PT. ST Nickel Resources melakukan aktifitas hauling tanpa mengantongi izin diapensasi jalan maka tindakan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Demikianlah berita tentang aktivitas hauling PT ST Nickel Resources yang diduga dilakukan tanpa izin penggunaan jalan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Terima kasih atas perhatian Anda.
Laporan: Aby Razak
