Jakarta – Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu ‘Padi’, mengungkapkan kekecewaannya terkait besaran royalti yang diterimanya dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal itu ia sampaikan dalam rapat konsultasi membahas masalah royalti musik bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Piyu mengaku terkejut ketika menerima laporan royalti dari salah satu LMK yang jumlahnya sangat kecil, bahkan jauh dari ekspektasi seorang musisi dengan karya populer yang sudah dikenal luas masyarakat.
“Saya sendiri saja sebenarnya agak sedikit terkejut dengan apa yang saya dapatkan dari royalti. Di sini saya sebutkan, memang saya mendapatkan royalti hanya sebesar Rp125.782,” ungkap Piyu di hadapan rapat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran nyata betapa para pencipta lagu belum mendapatkan hak mereka secara layak. Piyu menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata untuk dirinya, melainkan juga demi seluruh komposer dan pencipta lagu di Indonesia yang hingga kini masih merasa kesulitan mendapatkan keadilan dalam sistem distribusi royalti.
“Kalau saya saja yang sudah dikenal masih mengalami hal ini, bagaimana dengan para pencipta lagu lain yang mungkin tidak memiliki akses dan kesempatan untuk bersuara? Saya tergerak memperjuangkan hak-hak mereka,” tambahnya.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menyoroti perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola LMK agar transparansi dan keadilan dalam penyaluran royalti benar-benar terjamin.
Persoalan ini dinilai mendesak, mengingat musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun kesejahteraan para pencipta lagunya masih jauh dari kata ideal.
