MCF/MAF TIDAK MEMBAYAR PESANGON KARYAWAN PHK KALTENG

MCF/MAF tidak membayar pesangon Karyawan di PHK/Berhenti kan.

Media KPK menelusuri bahwa banyak nya kejanggalan di MCF/MAF.

Karyawan yang di PHK dan di Berhentikan tidak di beri pesangon, Ardansyah dan Muhamad Dandi di berhentikan pada saat mau Lebaran tahun 2024, tidak di berikan pesangon serta THR pun tidak di Berikan kepada mereka.

Selain itu, Karyawan lain juga pada saat tanggal Merah di perintah masuk kerja.

Setelah kami telusuri ke Kepala Cabang Pangkalan Bun. Kepala cabang nya lepas tangan, sehingga membuat para karyawan yang di PHK kesulitan dalam untuk menuntut hak mereka.

Masyarakat harus jeli dalam memilih pekerjaan, agar tidak tertipu dengan janji manis MCF/MAF.

Pemerintah Daerah serta Dinas Terkait juga agar bisa membantu dan memantau, agar tidak banyak korban.
Karena sudah menyalahi UU tenaga kerja.
Penulis:Ahmad Rifaldi.