Dumai — Diduga kuat telah terjadi penyerobotan lahan milik Ibu Yunita dan keluarga yang berlokasi di Desa Bulu Ala, Kota Dumai, Provinsi Riau. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saudara Sutarno dan saudara Manurung diduga terlibat dalam penguasaan lahan secara ilegal di kawasan tersebut, 20/07/2025
Pihak keluarga korban sangat menyayangkan insiden ini dan meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan serta menegakkan hukum secara adil. Keluarga Ibu Yunita menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum dengan dokumen kepemilikan yang lengkap dan resmi.
Pihak Korban menyampaiakn bahwa mereka meminta pendampingan kepda LBH Djalapaksi Provinsi Riau untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi dengan pihak saudara Sutarno dan Manurung yang sudah menguasai lahan mereka selama ini, ujarnya, 20/07/2025
Masyarakat sekitar juga berharap kejadian serupa tidak terus berulang, karena dapat menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu ketertiban umum.
Ketika awak media konfirmasi ke Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djalapaksi Provinsi Riau, menjelaskan bahwa kasus ini akan di kawal sampai tuntas, dan juga TIM LBH djalapaksi mendesak saudara Sutarno dan Manurung untuk segera mengosongkan lahan tersebut sebelum pihak keluarga mengambil langkah hukum lebih lanjut.(Sugi)
