Makassar, perskpknews.com — Nasib memilukan menimpa Tanty Rudjito (29), seorang ibu muda di Kota Makassar yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik, kehilangan hak asuh anak, hingga identitas anak kandungnya diubah secara sepihak. Ironisnya, perjuangannya mencari keadilan justru berujung pada kekecewaan akibat mandeknya proses hukum dan dugaan kuat maladministrasi penanganan perkara di kepolisian.
Sejak Januari 2024, Tanty telah mengajukan tiga laporan polisi, namun hingga pertengahan Juli 2025, tak satu pun yang tuntas. Merasa tidak mendapat keadilan, Tanty melaporkan perkaranya ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI) pada Senin, 15 Juli 2025.
Berikut tiga laporan hukum yang diajukan oleh Tanty Rudjito:
1. Kasus Kekerasan Fisik
Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR
Status: P21 sejak Desember 2024, namun belum dilimpahkan ke kejaksaan.
2. Kasus Dugaan Perampasan Anak
Nomor: STBL/110/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR
Status: Mandek di tahap pemeriksaan saksi ahli pidana yang belum juga dilakukan.
3. Kasus Dugaan Pengubahan Identitas Anak (data orang tua, agama, dan dokumen kependudukan)
Nomor: LI/106/X/RES.1.24/2024/RESKRIM – STPL/1206/X/RES.1.24/2024/RESKRIM
Status: Tidak ada perkembangan hingga saat ini.
Tanty mengaku terkejut saat mengetahui bahwa kasus perampasan anak yang awalnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) malah dialihkan ke Unit Tahbang, hanya karena mutasi penyidik.
“Kalau penyidiknya pindah, ya berkasnya tetap di unit PPA. Tapi ini justru dialihkan ke unit yang tidak sesuai. Ini bukan perkara barang sitaan, ini soal anak!” tegas Tanty.
Dalam gelar perkara di Polda Sulsel, penyidik disebut sudah mendapat arahan untuk segera memeriksa saksi ahli pidana. Namun hingga kini, arahan itu diabaikan tanpa alasan jelas.
“Saya curiga, jangan-jangan mereka menunggu saya yang bayar sendiri saksi ahlinya. Kalau begitu, di mana kehadiran negara untuk rakyat kecil?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Meski memenangkan gugatan perdata di dua tingkat pengadilan, hak Tanty sebagai ibu kandung tetap belum dipulihkan. Anaknya belum dikembalikan:
1. Putusan PN Makassar No: 344/Pdt.G/2024/PN Mks (13 Februari 2025)
Amar putusan: Menolak seluruh gugatan dari pihak yang mengambil anak.
2. Putusan PT Makassar No: 131/PDT/2025/PT MKS (8 Mei 2025)
Amar putusan: Menguatkan putusan PN Makassar.
“Kalau sudah dua kali saya dimenangkan pengadilan tapi anak saya belum dikembalikan, untuk apa saya berjuang lewat jalur hukum?” kata Tanty getir.
Tanty juga mengungkap fakta mengejutkan: identitas anaknya diubah secara sepihak oleh Dinas Catatan Sipil Makassar. Nama ibu kandung dihapus dari akta lahir, dan agama anak turut diganti.
“Saya masih hidup, tapi nama saya dihapus dari akta lahir. Agama anak saya juga diganti. Ini kejahatan administrasi,” ungkapnya sambil menunjukkan dokumen asli.
Tanty menyatakan telah menyerahkan semua dokumen lengkap, termasuk surat perkembangan kasus (SP2HP), bukti laporan, dan permohonan pendampingan hukum kepada Ombudsman dan KemenPPPA.
“Kalau korban harus bayar saksi ahli, antar sendiri surat, cari keadilan sendiri, buat apa ada negara? Saya cuma ingin anak saya kembali,” ujarnya tegas.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari Polrestabes Makassar, Polsek Tamalate, maupun Kejaksaan Negeri Makassar terkait lambannya penanganan tiga laporan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm bagi sistem perlindungan hukum di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak. Ketika hukum tak lagi berpihak pada korban, maka yang tertinggal hanyalah kekosongan keadilan. (*)
*(KPK Tipikor News | Pangkep)*
*Editor: TIM Redaksi Sulsel*
