Pabrik Semen PT Razka Sarana Konstruksi di Konawe Beroperasi Tanpa Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

KONAWE, PersKpkNews.com – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) ,  menuai sorotan tajam dan menjadi perhatian publik.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan lengkap, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).

Berdasarkan hasil penelusuran investigatif dari Tim Jurnalis KpkTipikorNews.com Sistem OSS (Online Single Submission) dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe. PT RSK memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Hingga kini aktivitas produksi pabrik semen tersebut tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Beberapa dokumen yang dipersoalkan antara lain IMB/izin bangunan industri serta KPRL yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang wilayah tertentu.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan pabrik tersebut tidak tercatat dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain persoalan izin, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik semen tersebut. Debu produksi disebut kerap beterbangan dan mengganggu pernapasan warga, terutama pada jam operasional tertentu.

Tak hanya itu, lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga dinilai merusak jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Truk besar lalu-lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” keluh Didin, salah seorang warga asinua tersebut.

PT Razka Sarana Konstruksi sebelumnya telah menerima NIB dari Pemerintah Republik Indonesia, yang berlaku sebagai identitas bagi perusahaan dan bukti registrasi/pendaftaran perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, keberadaan NIB tersebut kini dipertanyakan karena perusahaan diduga tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Andriyati Razak, Sos, MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait aktivitas pabrik semen PT Razka Sarana Konstruksi.

“Kami telah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap,” ujarnya.

Pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk melakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan,” kata Andriyati Razak  tersbut.

 

Laporan: Aby Razak