Kampar – Dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dalam alih fungsi kawasan hutan kembali mencuat. Seorang dokter berinisial Dr. H, yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu, disebut-sebut memiliki kebun kelapa sawit seluas puluhan hektare di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah tim investigasi media bersama LSM melakukan penelusuran lapangan di Dusun Binaan, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, pada Sabtu (28/6/2025). Lokasi kebun yang diduga milik Dr. H tersebut berada tepat di wilayah Pematang Panjang, tak jauh dari sebuah sekolah dasar di wilayah tersebut.
“Dr. H memang punya kebun sawit di depan SD Pematang Panjang. Luas pastinya saya tidak tahu, tapi memang sudah ditanami dan dikelola,” ungkap seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit.
Warga lainnya juga membenarkan kabar tersebut. “Itu kebun sawit milik Dr. H, orang sini semua tahu. Katanya luasnya puluhan hektare,” beber seorang warga Desa Kuntu yang enggan disebutkan namanya.
Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Riau yang menjadi habitat bagi spesies dilindungi seperti harimau Sumatra. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran serius.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan tegas menyatakan bahwa pelaku bisa dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp1,5 hingga Rp5 miliar.
Aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan mencoreng upaya pelestarian hutan yang terus digencarkan oleh pemerintah dan aktivis lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera menindaklanjuti temuan ini.
“Kami harap aparat kepolisian tidak tinggal diam. Suaka margasatwa bukan tempat kebun pribadi,” ujar seorang aktivis lingkungan di Kampar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp kepada Dr. H pada 29 Juni 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, Dr. H belum memberikan klarifikasi atau jawaban atas tudingan keterlibatannya dalam pembukaan kebun di kawasan hutan tersebut.
(Redaksi)
