Dugaan Korupsi Dana Desa Kembali Cemari Nama Pemerintahan Nagari di Kabupaten Solok

Solok, 10 Juli 2025 — Dunia pemerintahan nagari di Kabupaten Solok kembali tercoreng akibat dugaan korupsi dana desa. Mantan Penjabat (Pj) Walinagari Kampung Batu Dalam, IH (57), bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, RP (34), resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok di wilayah Lubuk Selasih, Kamis (10/7/2025). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar dan menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.

“Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri. Keduanya juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” tegas Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, STK, SIK, dikutip dari Patronnews.co.id.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Solok, Ipda Dedi, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

“Alat bukti yang kami miliki cukup kuat. Dugaan tindak pidana korupsi ini sangat merugikan masyarakat, karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga nagari,” jelasnya.

Diketahui, IH merupakan satu dari 16 Penjabat Walinagari yang dilantik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, pada 22 September 2023 di Arosuka. Pelantikannya bertujuan mengisi kekosongan jabatan setelah walinagari sebelumnya mengakhiri masa jabatan atau maju dalam Pileg 2024. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, IH dan RP diduga menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan fisik di bidang kesejahteraan.

Kedua tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian pada Juni 2025 sebelum akhirnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan: Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil penyidikan, tindakan IH dan RP menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sebesar Rp305.947.000. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.

Saat ini, IH dan RP ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok untuk proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di nagari. (***)