Pemilik Lahan Lapor Polda Kalteng Diduga Diancam Terkait Sengketa Lahan di Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Kalteng – Sengketa lahan seluas 300 hektare di Desa Tumbang Puroh berbuntut panjang setelah pemilik lahan, Onong, mengaku mendapat ancaman pembunuhan saat mediasi di kantor Polsek Kapuas Hulu pada 12 Mei 2025.

Onong menemukan aktivitas penebangan kayu (nyenso) di atas lahannya tanpa izin. Setelah melakukan pengecekan pada 29 Maret 2025, ia menghubungi Darso, yang ternyata bekerja di lokasi lain. Namun, istri Darso mengakui bahwa mereka bekerja di lahan Onong atas suruhan seorang bernama Sabar, yang mengklaim lahan itu miliknya.

Pihak yang terlibat yakni Onong sebagai pemilik lahan, Darso dan istrinya sebagai pekerja, Sabar yang mengklaim lahan, serta Yayat, anggota Polsek Kapuas Hulu yang menjadi atasan Darso dalam aktivitas penebangan kayu. Kepolisian Polsek Kapuas Hulu dan Polda Kalteng juga terlibat dalam penanganan kasus ini.

Peristiwa pengecekan lahan terjadi pada 29 Maret 2025. Mediasi di Polsek Kapuas Hulu dilakukan pada 12 Mei 2025. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasus terjadi di lahan seluas 300 hektare milik Onong, di Desa Tumbang Puroh, Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah. Mediasi digelar di kantor Polsek Kapuas Hulu. Laporan akhirnya dilayangkan ke Polda Kalteng di Palangka Raya.

Sengketa muncul karena adanya klaim lahan dari pihak Sabar, yang mempekerjakan Darso dan istrinya untuk menebang kayu. Onong keberatan karena lahan tersebut diaku miliknya secara sah.

Setelah menemukan aktivitas ilegal di lahannya, Onong berupaya klarifikasi dengan Darso dan kemudian mengajak pihak terkait membuat surat perjanjian fee. Namun, muncul konflik saat mediasi. Sabar diduga mengancam Onong dengan kalimat akan memotongnya, disaksikan aparat kepolisian. Karena merasa tak mendapat perlindungan memadai dari Polsek, Onong melaporkan ancaman itu ke Polda Kalteng. Hingga kini, proses hukum berjalan lambat, dan saksi-saksi belum dipanggil oleh penyidik Polsek Kapuas Hulu.

Onong berharap penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut demi kejelasan kepemilikan lahan dan keadilan hukum. (dhel)