Senin, 7 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi pada hari Senin oleh pihak Kejati Sumsel. Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek revitalisasi Pasar Cinde yang seharusnya menjadi pusat perdagangan modern dan kebanggaan warga Palembang, justru sarat dengan penyimpangan anggaran dan dugaan permainan anggaran proyek.
Namun, penetapan Harnojoyo sebagai tersangka diduga bukan yang terakhir. Sumber internal menyebutkan, akan ada nama-nama lain yang segera menyusul sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel bekerja serius dan menyeluruh dalam mengungkap jaringan korupsi yang merugikan negara.
Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumsel ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Rakyat kecil menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum – Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – untuk menjalankan tugas mereka sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945: menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, dan tidak bisa dibeli oleh kekuasaan atau uang.
“Hukum harus tegak lurus, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para pelaku korupsi harus disapu bersih tanpa pandang jabatan atau status sosial,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Banyuasin.
Dalam sorotan publik, suara moral rakyat menggema: “Jaga Marwah Institusi, Jaga NKRI, Lumat Para Pelaku Korupsi, Sapu Habis Para Koruptor!”
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen menjadi media yang menyuarakan keadilan dan kebenaran untuk kepentingan
