Jakarta, 12 Juni 2025 — Industri musik Indonesia diguncang oleh keputusan mengejutkan dari Charly Van Houten, mantan vokalis grup band legendaris ST12, yang kini dikenal sebagai solois dan pencipta lagu-lagu populer. Dalam pernyataan resminya, Charly menyatakan bahwa seluruh lagu ciptaannya kini bebas dinyanyikan siapa saja tanpa perlu membayar royalti.
Langkah tak terduga ini sontak mengundang perhatian luas di kalangan musisi, penikmat musik, hingga pelaku industri hak cipta.
“Musik itu milik Tuhan, dan saya ingin lagu-lagu saya bisa dinyanyikan tanpa batas,” ujar Charly dalam konferensi pers singkat, Minggu (8/6), di Jakarta.
Keputusan ini datang di tengah meningkatnya polemik soal pembagian royalti dan sistem distribusi hak cipta di Tanah Air. Charly mengaku gerah melihat banyak musisi pemula dan pengamen jalanan kesulitan mengakses lagu-lagu populer karena khawatir dengan persoalan hukum dan royalti.
“Saya ingin musik kembali ke akarnya: ekspresi jiwa dan suara nurani, bukan sekadar angka dan keuntungan,” tambahnya.
Menurutnya, membebaskan karyanya dari kewajiban royalti adalah wujud solidaritas terhadap sesama musisi serta bentuk perlawanan terhadap sistem yang ia anggap terlalu birokratis dan tidak merata dalam mendistribusikan hak pencipta.
Langkah ini memicu beragam respons. Sebagian musisi memuji tindakan Charly sebagai bentuk revolusioner dan menginspirasi. Namun, tak sedikit pula pelaku industri yang mempertanyakan dampaknya terhadap keberlanjutan pendapatan seniman.
“Ini langkah berani dan sangat jarang terjadi. Tapi kita juga perlu pikirkan bagaimana perlindungan terhadap hak ekonomi musisi ke depan,” ujar seorang pengamat musik dari Lembaga Hak Cipta Indonesia.
Dengan keputusan ini, sejumlah lagu populer ciptaan Charly seperti “P.U.S.P.A”, “Jangan Pernah Berubah”, dan “Saat Terakhir” kini bisa dinyanyikan, diaransemen ulang, dan dibawakan dalam berbagai acara tanpa izin khusus ataupun biaya royalti.
Charly menegaskan bahwa meski ia merelakan hak ekonominya, ia tidak menyerahkan hak moral sebagai pencipta. Artinya, siapa pun yang menyanyikan lagunya tetap diminta menghormati orisinalitas karya dan menyebut nama pencipta.
Langkah Charly Van Houten ini bisa menjadi titik balik bagi diskusi panjang tentang hak cipta, keadilan bagi musisi, dan masa depan industri musik yang lebih inklusif. Dalam dunia yang makin terhubung dan serba terbuka, Charly mengajak seluruh insan seni untuk menempatkan kebebasan berkarya di atas kepentingan pribadi.
“Bebaskan musik, biarkan dia menyembuhkan siapa pun yang mendengarnya,” pungkas Charly.
