**KPK Keluarkan Aturan Baru: Kepala Desa Seluruh Indonesia Wajib Setor LHKPN Mulai Juli 2024**

 

**Jakarta, 11 Juli 2024** – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pengumuman terbaru yang mewajibkan seluruh kepala desa (Kades), ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aturan ini berlaku mulai Juli 2024, didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Sampang No. 35/2023.

Melansir dari media RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, menyatakan bahwa aturan baru dari KPK ini sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat desa. “Aturan baru dari KPK mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Namun, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Ari, penyetoran LHKPN bagi Kades definitif akan diberlakukan mulai tahun depan. “Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” tambahnya. LHKPN dianggap penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

LHKPN sendiri memiliki dua kategori, yaitu laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus yang dilakukan sejak awal dan akhir masa jabatan. “Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terang Ari.

Selain Kades, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten juga diwajibkan menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. “Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, menegaskan bahwa kewajiban ini sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah. “Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten juga wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, serta mengurangi potensi korupsi di daerah-daerah.