Diduga Terima BBM Langsir, SPBU Toboh Padang Pariaman Terancam Jerat Pidana Berat

 

Padang Pariaman – 
Praktik mencurigakan pengisian BBM jenis solar di SPBU No: 14.251.588 yang berlokasi di Toboh, Kabupaten Padang Pariaman, diduga melibatkan aktivitas penimbunan (langsir) menggunakan kendaraan mobil box. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan seorang konsumen berinisial “Y” yang sedang mengisi BBM untuk kendaraan pribadinya pada Sabtu (17/5/2025).

Menurut Y, aktivitas pengisian solar oleh mobil box tersebut terlihat tidak biasa, memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Menindaklanjuti informasi ini, sejumlah awak media langsung menuju lokasi SPBU menjelang waktu magrib guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setibanya di lokasi, tim media mendapati mobil box tengah melakukan pengisian BBM jenis solar. Kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari praktik penimbunan BBM, sebab tak lama kemudian, seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU Toboh, berinisial JM, menerima panggilan telepon yang mencurigakan.

Isi percakapan yang terdengar di hadapan awak media itu, diduga membahas kelanjutan aktivitas pengisian solar. “Aman orang-orang itu? Kalau aman, kami lanjutkan melansir,” ujar suara di seberang telepon yang kemudian disampaikan oleh JM kepada awak media di warung depan SPBU.

Tim media selanjutnya mencoba mengonfirmasi langsung kepada manajer SPBU. Namun, saat itu manajer tidak berada di kantor dan tidak merespons panggilan telepon dari wartawan hingga berita ini diturunkan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Penimbunan BBM

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar diatur secara ketat dalam undang-undang. Jika terbukti melakukan kegiatan penimbunan tanpa izin atau membantu praktik tersebut, baik pelaku maupun pihak SPBU dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
  • Pasal 53 UU yang sama, mengatur bahwa penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi pidana.
  • UU No. 6 Tahun 2023, mempertegas bahwa kegiatan hilir tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, terlebih jika menimbulkan kerugian atau dampak buruk bagi masyarakat.
  • Pasal 56 KUHP, juga berpotensi digunakan jika terbukti ada pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana, termasuk dalam hal ini pihak SPBU yang memberi akses kepada pelaku penimbunan.

Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak pengelola SPBU Toboh. Namun, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk dijual kembali dengan harga tinggi atau disalahgunakan oleh oknum.

Tim media terus menelusuri dan akan memperbarui informasi seputar perkembangan kasus ini.