PEJABAT ADMNISTRASI NEGARA HARUS MELAYANI RAKYAT, BUKAN BERLAGAK JURAGAN Kritik Tajam Publik atas Gaya Kepemimpinan yang Tidak Melayani

 

Banten, 21 Mei 2025 — Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pejabat administrasi negara—baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota—memiliki tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat, bukan bertindak seolah-olah sebagai “juragan” yang memerintah seenaknya.

Pernyataan ini disampaikan oleh sejumlah aktivis masyarakat sipil dan tokoh pemuda dalam diskusi publik yang digelar oleh Forum Pemerhati Pelayanan Publik (FP3) di Kota Serang, Provinsi Banten. Forum ini menyoroti sikap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang kerap kali menunjukkan perilaku otoriter dan enggan membuka akses informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Administrasi negara itu fungsinya adalah melayani rakyat, bukan menunjukkan kekuasaan. Kita bukan hidup di zaman kolonial. Masyarakat berhak tahu dan berhak dilayani dengan benar,” ujar Ketua FP3, Ahmad Zaky.

Dalam kesempatan itu, FP3 juga menyinggung beberapa kasus di mana pejabat kelurahan dan kecamatan terkesan menutup-nutupi informasi penting terkait perizinan proyek maupun penggunaan anggaran desa dan kelurahan.

“Mereka bukan bos di kantor itu. Gaji mereka dibayar dari uang rakyat. Maka mereka wajib menghormati rakyat, transparan, jujur, dan tidak menyalahgunakan jabatan,” tambah Zaky dengan tegas.

Kasus-kasus seperti penolakan membuka dokumen publik, sikap kasar kepada warga yang bertanya soal program pemerintah, hingga tindakan menghambat pengaduan masyarakat disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika administrasi negara.

Sementara itu, Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik (LP3) mengingatkan bahwa pejabat administrasi negara yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi disiplin dan bahkan pidana, terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Mental melayani harus jadi budaya, bukan hanya slogan. Kalau masih ada yang merasa jadi juragan di kantor pemerintahan, lebih baik mundur daripada mencoreng nama institusi,” ujar Devi Purnama dari LP3.

Masyarakat pun didorong untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan, meminta transparansi, serta melaporkan segala bentuk penyimpangan ke Ombudsman, Inspektorat Daerah, maupun aparat hukum yang berwenang.

pejabat publik adalah pelayan rakyat. Maka jangan lupakan amanah jabatan yang harus dijalankan dengan rendah hati, jujur, dan penuh tanggung jawab.