Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Dinas Kesehatan Padang Pariaman Berbuntut Panjang PPTK Suarnita SKM Jadi Korban, Inspektorat Turun Tangan

 

Padang Pariaman, 21 Mei 2025 – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh salah satu pegawai yang menjadi korban, Suarnita, SKM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasus ini mencuat usai ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran kegiatan “Kebugaran Jasmani Kelompok Masyarakat Lansia Bagi Calon Jamaah Haji (CJH)” yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan RI.

Menurut laporan yang dilansir oleh media Jejak77, Suarnita membenarkan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan dalam proses pencairan dana kegiatan tersebut.

“Ya, benar, tanda tangan saya dipalsukan dalam pencairan anggaran kegiatan. Dan seluruh kejadian ini sudah saya laporkan secara resmi ke Inspektorat Daerah tertanggal 7 Mei 2025,” ungkap Suarnita saat diwawancarai, Minggu (19/5).

Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi (21/5) menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah memanggil beberapa pihak yang terlibat.

“Sudah kami panggil pelapor, kabid, dan staf. Kini sedang diolah oleh tim pemeriksa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, dr. Efri Yeni, juga membenarkan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut.

“Sebagian besar sudah dipanggil dan diperiksa. Ada satu nama yang telah mengakui kesalahannya, namun kami masih mendalami apakah ada motif atau faktor lain di balik tindakan tersebut,” ungkap dr. Efri Yeni melalui pesan WhatsApp pribadinya (20/5).

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, ditemukan pula kejanggalan dalam dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kegiatan. Salah satu temuan mencolok adalah harga konsumsi nasi bungkus yang dilaporkan sebagai nasi kotak dengan selisih harga Rp7.500 per porsi. Jika dikalikan 400 porsi, potensi kerugian mencapai Rp3 juta. Temuan serupa juga terjadi pada pengadaan snack dan penyewaan tenda serta kursi yang dinilai tidak sesuai dengan standar kegiatan resmi pemerintahan.

“Wakil Bupati saja tidak kebagian kursi saat membuka acara. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi mencerminkan lemahnya kontrol pelaksanaan anggaran,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius, agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik menjadi sorotan penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.