Diduga Korupsi Anggaran Rp 4,6 Miliar, Setwan DPRD Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau

Kuantan Singingi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran makan minum dan pakan natura tahun 2024 di Sekretariat DPRD Kuantan Singingi (Setwan DPRD Kuansing) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat 2/5/2025.

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Riau dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Dalam laporan kami, seluruh kegiatan makan minum dan pakan natura tahun 2024 dilaksanakan secara swakelola dengan total pagu anggaran sebesar Rp4.653.305.000,” ungkap Idris.

Menurut Idris, pengelolaan anggaran tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia, berbeda dengan pola pelaksanaan di kabupaten lain yang biasanya menggunakan sistem lelang atau penunjukan penyedia jasa.

“Ini membuka peluang besar terjadinya penyimpangan. Modusnya diduga serupa dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kuansing, Mursini, yang telah divonis 8 tahun penjara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Modus yang diduga digunakan adalah dengan membuat nota, bon, atau kwitansi kosong seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian, padahal dokumen tersebut diduga dipalsukan atau tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kami menduga pelaksanaan swakelola ini hanya akal-akalan. Direncanakan sendiri, dilaksanakan sendiri, dan diawasi sendiri. Bahkan pencairannya melalui SPP-LS atau langsung. Kami minta Polda Riau segera memproses laporan ini,” tegas Idris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Setwan DPRD Kuansing belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(Tim Media)