KPK NEWS.com- (PTSL) Program Tanah Sistematis Lengkap atau sertifikasi tanah, Desa Koto jayo pelepat ilir
Kecamatan Pelepat Kabupaten Bung
di duga telah di susupi praktik pungutan liar (Pungli) hingga puluhan juta sampai ratusan juta Rupiah. Minggu 16 Mei 2024
Praktik pungli program PTSL ini terungkap dari pengakuan warga setempat yang mengikuti program PTSL di beberapa RT dan Dusun wilayah Desa Koto jayo pelepat.
Warga Dusun Koto jayo inisial (y) mengatakan dirinya diminta biaya pembuatan PTSL sebesar Rp. 1 juta rupiah
tanah kebun, praktik yang diduga pungutan liar itu terjadi, ketika mengambil sertifikat hak milik dari PTSL lewat unsur Desa yaitu Rio dan sekdus.
Masih kata (y), pungutan yang sudah satu setengah tahun dialami bukan kepada dirinya sendiri, tetapi kepada warga lainnya juga hanya beda beda tarip harga yang di pasang oleh pihak sekdus.
Mengenai program sertifikasi tanah gratis patut diduga jelas tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri (Surat Keputusan bersama Tiga Menteri) rentan terjadi pungli dan korupsi.
Dikutip dari kementerian ATR/BPN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp.150-450ribu.
Warga sebagai Pemohon Sertifikasi Gratis/ PTSL, merasa terbebani, dan dirugikan oleh oknum Aparatur Desa Koto jayo pelepat
Berharap jika nilai pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, diminta agar pemerintah memberikan dan menjatuhkan sangsi tegas kepada oknum Satgas PTSL dan Oknum tok Rio
Permohonan warga, Pungutan liar Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar diberantas, selain membebani merugikan masyarakat, serta berpotensi melemahkan peraturan dan undang-undang.
Dengan menyikapi hasil informasi diatas munculah asumsi publik, jika kuota PTSL di Desa Koto jayo pelepat tersedia 150 sertipikat
kuota dikali 1 juta hasilnya = .150.000.000 ( Seratus lima puluh juta) angka yang sangat fantastik. Apa lebih kata kurang kata 🙏🙏🙏. CEO