SURAT EDARAN PEMKAB PADANG PARIAMAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kade Pos 25584 Telepon. Faksimile. E-Mail. Disdikbud_pdprm@gmail.com Website.http://disdikbud.padangpariamankab.go.id

Nomor Lampiran Perihal

: 420/ ,g /Disdikbud/2025 Parit Malintang, 17 April 2025

: Edaran

Kepada Yth.Sdr
1. Pengawas TK/PAUD, SD dan SMP
2. Kepala TK, PAUD, SD dan SMP
Se- Kabupaten Padang Pariaman

Dengan hormat, Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 melarang Pendidik dan Tenaga Pendidikan melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 melarang Saluan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah memungut biaya Satuan Pendidikan.
3. Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah menarik pungutan dari peserta didik.
Berdasarkan Peraturan tersebut di atas, maka dengan ini diperintahkan kepada Saudara, sebagai berikut :
1. Sekolah dilarang melakukan pungutan uang kenang-kenangan dalam bentuk uang atau barang.
2. Sekolah tidak boleh melaksanakan perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour.
3. Sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan uang Komite, uang OSIS dan uang Ekstrakurikuler dengan alasan apapun.
4. Jika sekolah melakukan pergelaran seni atau acara perpisahan disekolah, maka sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.
5. Sekolah dilarang melakukan pengadaan pakaian seragam sekolah (putih merah, putih dongker dan pakaian Pramuka).
6. Sekolah dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
7. Dilarang melakukan pungutan uang untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan kepada guru dan tenaga kependidikan.
8. Sekolah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan wisuda kelulusan siswa.

Demikianlah surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bapak Bupati Padang Pariaman di Parit Malintang.
2. Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
3. lnspelctur Kabupaten Padang Pariaman.
4. Arsip.

CamScanner 17-04-2025 17.03