Desa pasar baru bukit malintang menggelar rapat penyusunan rencana kerja (Rkpdes) TA. 2025 dan berjalan lancar.
Pers kpk news.com mandailing natal.
Kepala desa pasar baru malintang Ahmad saukani A.md bersama pemerintah dan ketua BPD, Rahmad halim syah putra, Menggelar rapat RKPDes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
RKP Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat rencana kegiatan, prioritas program, dan anggaran pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dalam kegiatan RKP Des masyarakat di beri kesempatan untuk pengusulan kegiatan pembangunan desa, sesuai pagu anggaran yang di terima desa. Selasa 31/12/2024.
Kegiatan Rkpdes di hadiri oleh ketua NNB, tokoh agama, tokoh adat, bhabinsa 12 siabu H. Peltu sulhan panjaitan, camat bukit malintang mewakili H. Alimuddin Jamali batubara, H. Amran nasution dan lapisan masyarakat. Beberapa usulan yang di sampaikan masyarakat kepada pemerintah desa dari berbagai unsur masyarakat desa pasar baru malintang. Tentunya tetap dalam unsur paktor kebutuhan yang froiritas nilai presentasi penggunaan anggaran.
Kepala desa pasar baru maluntang Ahmad saukani A.Md saat jumpa pers menyampaikan, “Alhamdulillah acara rapat yang kami gelar sudah selesai dan berjalan lancar, seperti biasa di dalam RKPDES (Rapat kerja pemerintah desa) masyarakat dari berbagai unsur dan wilayah mengajukan usulan sesuai kebutuhan masyarakat. Dan sesuai kebutuhan yang frioritas dan tentu menyesesuaikan dana yang di peruntukan kegiatan. Agar usulan masyarakat dapat tertampung meski tidak semuanya”. Tuturnya.
Di tempat yang sama awak media menemui masyarakat yang ikut dalam kegiatan rapat, dalam wawancara masyarakat berinisial SW menyampaikan, ” rapat kerja pemerintah desa di akhir tahun ini berjalan lancar, dan kami dari masyarakat banyak mengajukan usulan pembangunan dan kegiatan, semoga rencana kerja dapat tertampung di dalam anggaran dana desa Tahun anggaran 2025″. Pungkasnya.
H. Alimuddin jamali batubara selaku kasi Pmd juga menyampaikan. Kegiatan musyawarah penyusunan rencana kerja pemerintah desa adalah kewajiban bagi desa, hal ini sudah diatur di dalam undang undang / peraturan desa dan permendagri yaitu uu no 6 tahun 2014, serta uu no 3 tahun 2024 tentang desa. Gunanya untuk menyususn rencana kerja pemerintah desa, agar kegiatan pembangunan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik, dan tetap berjalan sesuai Juklak dan juknis nya. Serta mesyarakat dapat mengetahui apa saja yang di butuhkan dan apa saja yang menjadi kebutuhan frioritas desa”. Pungkasnya.
IcukS.
